Payakumbuh — Wali Kota Payakumbuh Riza Falepi Datuak Rajo Ka Ampek Suku angkat bicara soal harta kekayaannya. Sebagai kepala daerah ataupun pejabat publik, Riza membeberkan jumlah kekayaannya sebagai bagian dari transparansi dan keterbukaan publik terhadap dirinya yang sedang diamanahi jabatan wali kota.
“Secara ringkas saya sampaikan, di luar saham perusahaan perkiraan kekayaan saya tidak sampai 500 juta, tidak ada rumah, dan hanya sedikit tabungan dalam jumlah puluhan juta untuk sekolah anak yang sedang butuh-butuhnya,” ujar Riza, Selasa (26/3)
Riza mengaku memiliki sebuah mobil yang sudah berumur 7 tahun dan sebidang tanah seluas lebih kurang 500 m2 yang rencananya akan dibangun rumah. “Nanti kalau ada rezeki ingin bangun rumah mungil di atas tanah itu,” ucapnya.
Terkait dengan adanya angka Rp 14 Milyar pada Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Riza mengatakan hal itu merupakan nilai saham perusahaannya.
“Jauh sebelum saya jadi wali kota, saya punya perusahaan yang sudah lama saya tinggalkan secara manajemen karena secara aturan pejabat publik tidak boleh jadi direksi maupun komisaris perusahaan,” tuturnya.
Ketika perusahan tersebut ditinggalkan, kata Riza, dia kesulitan menentukan harga sahamnya.
“Atas saran salah seorang staf KPK kami disarankan untuk tulis saja dulu kira-kira. Hari ini kalau dikira kira mungkin harga saham saya di perusahaan tersebut sekitar 1 juta USD. Jadilah demikian LHKPN saya,” ujarnya.
Riza berharap, keterangannya tersebut bisa menjawab spekulasi negatif yang bisa saja berkembang. Apalagi Kota Payakumbuh saat ini sedang giat-giatnya melaksanakan berbagai proyek pembangunan untuk kepentingan masyarakat. Riza memastikan tak mengambil keuntungan terhadap berbagai proyek tersebut.
“Saya takut main proyek, takut dengan KPK, dan yang paling utama adalah takut kepada Allah karena harta yang tidak halal. Insya Allah, saya memastikan tidak mengambil sesuatu yang bukan hak kami untuk dibawa pulang sebagai makan anak-anak,” tuturnya.
Untuk diketahui, Riza pernah diserang kampanye hitam terkait LHKPN-nya pada masa Pilkada lalu. Ada pihak yang tidak bertanggung jawab menyebarkan selebaran ke masyarakat dan menuding dirinya memperkaya diri selama menjabat wali kota sejak 2012.
Bahkan, Riza pernah dilaporkan ke KPK oleh sebuah LSM pada tahun lalu. Dirinya dituding melakukaan dugaan tindak pidana korupsi terkait berbagai proyek pembangunan di Kota Payakumbuh. (humas/aa)