Pemko Gelar Sosialisasi Bantuan Parpol

109

HumasKominfo — Walikota Payakumbuh Riza Falepi yang diwakili oleh Asisten I Yoherman, hadiri Sosialisasi Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Aula Diklat Peternakan Provinsi Sumatera Barat, Kelurahan Ibuh, Selasa (08/10).

Sosialisasi ini diadakan agar setiap Partai Politik (Parpol) yang ada di Kota Payakumbuh mengetahui dan memahami mengenai bantuan keuangan Parpol serta tata cara penggunaan dana dan pertanggung jawabannya.

“Sosialisasi ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 36 Tahun 2018, untuk bantuan keuangan kepada Papol,” kata Kepala Kantor Kesbangpol Kota Payakumbuh Budhy Dharma Permana.

Budhy menjelaskan jumlah bantuan yang diterima oleh Parpol sesuai dengan SK Walikota Payakumbuh Nomor 200.9/533/WK-PYK/2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Walikota Nomor 200.8/215/WK-PYK/2019 rwntang Penetapan Penerima Bantuan Keuangan Partai Politik di Kota Payakumbuh Tahun 2019, yang penghitungannya berdasarkan jumlah suara sah pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019.

“Nilai setiap suara sah adalah 9.929 Rupiah, 10 Parpol penerima bantuan keuangan yang mendapat kursi di DPRD Kota Payakumbuh berdasarkan hasil Pemilu 2019 dibayar sebanyak 4 bulan dengan jumlah total 217.104.204 rupiah,” ungkapnya.

Sementara itu Walikota Payakumbuh yang diwakili Asisten I Yoherman, mengatakan untuk mewujudkan Parpol sebagai organisasi yang bersifat Nasional dan Modern, Negara mendorong kemandirian Parpol melalui bantuan keuangan bagi Parpol yang mendapat Kursi.

“Bantuan ini untuk menunjang kegiatan Parpol dalam melaksanakan Pendidikan Politik dan Operasional Sekretariat,” ujar Yoherman.

Yoherman menyebut Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2011 Parpol berhak memperoleh bantuan keuangan dari APBN/APBD sesuai PP Nomor 1 Tahun 2018 secara proporsional kepada Parpol yang mendapat kursi di DPR, DPRD Prov. dan Kab/Kota.

“Nantinya masing-masing Parpol berkewajiban menyampaikan laporan pertanggung jawaban penerimaan dan pengeluaran serta wajib diaudit oleh BPK,” jelasnya.

Walikota Payakumbuh berharap dengan sosialisasi ini akan terwujud transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Parpol di Kota Payakumbuh.

“Hal ini akan tercermin nantinya dari laporan pertanggung jawaban Parpol yang lengkap sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (*)