Ibuh — Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Payakumbuh meminta kepada seluruh warga Kota Payakumbuh yang belum memiliki KTP-el untuk segera mengurusnya. Sekarang ini untuk KTP-el dipermudah tanpa dipungut biaya sepersen pun.
Kepala Dinas Disdukcapil, Yunida Fatwa melalui Kasi Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Alfiandra mengatakan untuk mengurus KTP-el, sudah bisa selesai dalam waktu 10 menit asalkan seluruh persyaratan lengkap dibawa oleh pemohon.
“Asal lengkap persyaratan, 10 menit bisa siap,” kata Alfiandra saat dihubungi di ruang kerjanya, Senin (11/2).
Dijelaskannya, persyaratan untuk mengurus KTP-el untuk pembuatan baru hanya diperlukan fotocopy KK. Kemudian pemohon akan disuruh masuk ke ruangan perekaman data KTP-el. Sedangkan untuk penggantian KTP-el yang rusak, pemohon diminta untuk membawa KTP-el yang rusak ditambah fotocopy KK.
“Dianjurkan mengurusnya di Kantor Disdukcapil. Selain bisa merekam, di kantor Disdukcapil bisa langsung dicetak KTP-el. Sedangkan di kantor Camat hanya bisa melakukan perekaman data saja,” ungkapnya.
Mengenai blanko KTP-el, Alfiandra mengatakan saat ini jumlah yang tersedia bisa memenuhi permintaan warga Kota. Termasuk ketersediaan tinta untuk mencetak KTP-el.
“Blanko dan tinta untuk kebutuhan warga kota yang ingin mencetak KTP-el sudah ada dan bisa terpenuhi hingga tahun 2020,” katanya. (humas/nov)