Tingkatkan Pelayanan, Dishub Kota Payakumbuh Buka Website Pengaduan Pelayanan Parkir

144

PAYAKUMBUH — Demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kota Payakumbuh, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Payakumbuh membuat Website pengaduan pelayanan parkir melalui
https://dishub.payakumbuhkota.go.id

Layanan pengaduan ini sudah dibuat sejak dua tahun yang lalu dan lebih disempurnakan sejak Februari 2021. Selain Website, untuk pengaduan via Whatsapp akan dilaksanakan diakhir tahun 2021.

Website ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang memiliki keluhan atau merasa kurang puas terhadap pelayanan petugas atau juru parkir Dishub Kota Payakumbuh.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh Nofriwandi didampingi Sekretaris Hadiatul Rahmat, Kamis(23/9). Menurutnya, layanan tersebut merupakan komitmen Dishub mencegah terjadinya pungutan liar (pungli) dari petugas parkir di wilayah Kota Payakumbuh.

“Apabila ada petugas parkir yang masih melakukan pungutan atau menarik biaya parkir tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan memberikan pelayanan yang kurang baik, maka masyarakat dapat langsung melakukan laporan melalui Website pengaduan Dishub,” Tuturnya

Nofriwandi menambahkan bahwa selain untuk mencegah terjadinya pungli parkir, layanan tersebut juga sekaligus untuk memberantas adanya parkir liar. Petugas Parkir dan lahan parkir yang dikelola oleh pemerintah Kota Payakumbuh, diwajibkan memberikan karcis parkir kepada masyarakat sebelum menerima pembayaran parkir. Jika tidak ada karcis, Parkir gratis tidak dipungut biaya.

“Petugas parkir diwajibkan memberikan karcis kepada masyarakat, jika tidak ada karcis, maka parkir gratis. Masyarakat juga dapat melaporkan keberadaan parkir liar yang meresahkan masyarakat agar dapat segera dilakukan penindakan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.” kata Nofriwandi

Adapun proses pengaduan melalui Website ini sangat mudah, masyarakat cukup mengirimkan isi laporannya, dengan disertakan foto atau video, baik juru parkir Dishub atau petugas parkir liar, dengan disertai keterangan lokasi kejadian ke Website pengaduan maupun Contac Person yang ada di Website tersebut.

“Dinas Perhubungan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan komitmen merahasiakan identitas pelapor.” kata Kadishub.

Nofriwandi berharap dengan adanya layanan Website ini masyarakat di Kota Payakumbuh dapat turut berperan aktif dalam mencegah terjadinya pungutan liar (pungli) parkir dan adanya parkir liar.

“Dishub selalu berupaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan mencegah pungli dan parkir liar. Apabila ada pelanggaran, segera laporkan dan akan segera ditindaklanjuti.” Pungkasnya.