45 Tenaga Kerja Konstruksi Di Kota Payakumbuh Ikut Uji Sertifikasi Kompetensi

181

PAYAKUMBUH — Menggandeng Kementerian PUPR RI, Dinas PUPR Kota Payakumbuh memberikan pembekalan sekaligus melakukan uji sertifikasi kompetensi kepada sebanyak 45 orang tenaga kerja konstruksi di Hotel Mangkuto selama dua hari, Rabu dan Kamis, 24 dan 25 November 2021.

Kegiatan itu dibuka secara resmi oleh Wali Kota Riza Falepi yang diwakili Asisten III Amriul Dt. Karayiang didampingi Kabid Bina Konstruksi dan Perizinan Bangunan Dinas PUPR Kota Payakumbuh Yulia Fitri. Turut hadir Pembina Jasa Konstruksi Balai Jasa Konstruksi Wilayah 1 Banda Aceh Deni Hastuti, dan Narasumber Rizka Fauzi Yosfi.

Kabid Yulia Fitri menyampaikan tujuan dari kegiatan ini adalah meningkatkan kemampuan tenaga kerja terampil yang bersertifikat dan diakui secara nasional sesuai dengan amanat Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi yang sebagian diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, mewajibkan seluruh tenaga kerja memiliki sertifikat kompetensi.

“Kita menggandeng Balai Jasa Konstruksi Wilayah 1 Banda Aceh Kementerian PUPR RI. Sebelumnya pada periode pertama, di bulan Mei 2021 kemarin kita telah melaksanakan kegiatan serupa dengan peserta sebanyak 55 orang,” ujar Yulia.

Dijelaskan Yulia, peserta periode kedua ini adalah 45 orang perwakilan tenaga kerja konstruksi dari badan usaha dan peserta mandiri di Kota Payakumbuh yang lulus verifikasi dari 80 orang yang mendaftar secara online.

“Kita punya sekitar 1025 tenaga kerja konstruksi di Kota Payakumbuh. Sejak dimulai proses sertifikasi pada 2019 lalu, yang sudah tersertifikasi masih sekitar 20 persen,” kata Yulia.

Asisten III Amriul Dt. Karayiang mengapresiasi setiap peserta yang ikut kegiatan ini sudah pula mengikuti vaksinasi Covid-19. Amriul berharap mereka bisa mengikuti kegiatan ini dengan baik karena akan diuji dan ditentukan pula siapa yang lulus atau tidak lulus untuk diberikan sertifikat.

“Semoga ilmu yang didapat bisa bermanfaat, karena memiliki sertifikat penting sekali dalam menghadapi dunia kerja. Setiap pekerjaan diukur kompetensinya, yang punya kompetensi ditandai dengan memiliki sertifikat. Kalau tidak bersertifikat maka tidak diakui punya kompetensi,” ujarnya.

Yang tak kalah penting, kata Amriul, setiap badan usaha harus mengetahui dan mengikuti perkembangan aturan yang ada. Saat ini, melakukan pekerjaan tidak lagi secara lokalisasi, artinya dimana-mana di Indonesia, perusahaan dari mana saja bisa melaksanakan pekerjaan sesuai kompetensi yang diminta.

“Intinya SDM kita harus kompeten. Jangan pekerjaan di Payakumbuh dikerjakan semuanya oleh orang luar. Kita harus menjadi tuan di rumah sendiri, membangun negeri kita,” ujarnya.

Ditambahkan Amriul, memasuki dunia kerja, tenaga kerja terampil yang mempunyai sertifikat menjadi ukuran. Tetapi perlu digaris bawahi kalau tak hanya kompetensi keterampilan saja, tapi kemampuan komunikasi dan bahasa juga harus dimiliki.

“Dari perkembangan informasi yang kita ikuti, orang Indonesia banyak yang sudah mumpuni di teknisi, tetapi kita kalah di bahasa oleh tenaga kerja luar. Hal yang patut diingat, Negara Vietnam, Thailand, dan Myanmar telah mamasukkan bahasa Indonesia sebagai bahasa ke dua mereka karena menjadikan Indonesia sebagai pangsa pasarnya. Jangan sampai kita kalah saing,” tukuknya.

Pembina Jasa Konstruksi Balai Jasa Konstruksi Wilayah 1 Banda Aceh Deni Hastuti menyampaikan pada tahun 2021 ini lembaga di bawah Kementerian PUPR itu menagetkan di 5 Provinsi Aceh, Sumut, Sumbar, Kepri, dan Riau bisa menjangkau 5925 orang tenaga kerja konstruksi bisa disertfikasi.

Ternyata animo tertinggi berada di Provinsi Sumbar, sudah 3431 orang ikut tahun ini. Astuti juga mengapresiasi tingginya semangat Kota Payakumbuh untuk melakukan sertifikasi kepada tenaga kerja konstruksi.

“Awalnya kami menargetkan 9300 orang, tetapi setelah refokusing anggaran karena Covid-19, maka berkurang menjadi 5925. Biasanya target satu balai berada diatas 20.000 orang tenaga kerja konstruksi,” kata Astuti.

Astuti menjelaskan, baik badan usaha maupun tenaga kerjanya harus memiliki sertifikat kompetensi. Badan usaha dikeluarkan oleh lembaga yang diakui seperti Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dan untuk tenaga kerja dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

“Untuk memfasilitasi sertifikasi ini bisa dilaksanakan oleh pemerintah, swasta, hingga badan usaha konstruksi itu sendiri, asalkan proses sertifikasi kompetensinya melalui LSBU atau LSP,” kata Astuti.