PAYAKUMBUH — Wali Kota Riza Falepi mengingatkan jajarannya agar berhati-hati dan teliti dalam melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa (PBJ), mengingat telah ditahannya Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh BKZ oleh Kejaksaan Negeri Kota Payakumbuh atas dugaan kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 Tahun 2020.
“Dalam proses pengadaan terjadi perubahan spek, seperti mal administrasi, perubahan spek bahkan bisa jadi ada penggantian spek, termasuk kemungkinan pengaburan spek, tentu itu adalah tanggung jawab PA, dalam hal ini kadis atau KPA yang dulu dikenal juga dengan istilah Pimpro, kami ingatkan ASN yang lain agar berhati-hati,” kata Riza kepada media, Sabtu (12/3) malam.
Selama ini Riza mensyaratkan pejabat yang promosi ke eselon 2 harus memiliki sertifikat yang lulus ujian pengadaan. Salah satu tujuannya adalah agar jangan sampai hal yang seperti ini terjadi dan agar tahu para kepala dinas tersebut mana yang boleh dan mana yang tidak dalam pengadaan.
“Waktu mengangkat yang bersangkutan, saya nggak tahu apa ada atau tidak sertifikat pengadaannya, waktu itu beliau direkomendasikan wawako ke saya, ya saya terima saja sepanjang masuk dalam lelang,” imbuh Wako Riza.
Riza menduga, hal tersebut yang menjadikan kepala dinas sebagai tersangka diduga akibat perubahan spek. Tapi lebih detail, pihak Riza menunggu hasil pemeriksaan aparat penegak hukum, dan Pemko patuh dan tunduk dengan aturan yang ada.
“Terkait proses tersebut, saya tidak tahu kalau ada kondisi penyimpangan yang demikian, karena saya tidak terlibat dan tidak mau terlibat urusan teknis pengadaan,” kata Riza.
Lantas, apakah Riza tahu selama ini terkait dengan adanya kesalahan dalam proses pengadaan APD tersebut?
“Saya tahunya setelah ada pemeriksaan dari kejaksaan, saya sempat kaget karena saya kira kadis sudah melakukan proses pengadaan sesuai regulasi karena itu sudah dilaksanakan tahun 2020 yang lalu,” jawab Riza.
Lebih lanjut, Riza menyebut dalam kondisi darurat, selaku kepala daerah tentu meminta jajarannya di OPD terkait untuk menindaklanjuti persoalan terkait kebutuhan medis yang dibutuhkan masyarakat Payakumbuh lebih khusus untuk nakes pada saat itu, dimana saat itu sedang ada pandemi Covid-19 dan termasuk pengadaan APD.
“Hal-hal yang berkaitan dengan persoalan teknis termasuk proses bukan merupakan ranahnya Kepala Daerah, melainkan tugas dan tanggung jawab PA sesuai dengan regulasi pengadaan barang/jasa,” kata Riza.
Terakhir, Riza menjelaskan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, situasi pandemi digambarkan sebagai kondisi darurat. Tidak seperti dalam keadaan ideal, tahapan pelaksanaan pengadaan menjadi generik.
“Kecepatan dalam mengambil keputusan menjadi titik kritis karena pergerakannya sangat dinamis. Prinsip utama yang dikedepankan adalah efektifitas sambil tetap menjaga akuntabilitas,” pungkasnya.