Profil Gender dan Anak Tahun 2021 Kota Payakumbuh

97

PAYAKUMBUH — Dalam pelaksanaan kota layak anak (KLA), Kota Payakumbuh telah berhasil mendapatkan penghargaan KLA dengan kategori Pratama sebanyak 3 kali yaitu tahun 2013, 2017, dan 2018, serta kategori Madya pada tahun 2019.

Pemerintah Kota Payakumbuh telah berusaha melakukan pembangunan anak yaitu menyangkut hak anak, kelangsungan hidup anak, perkembangan anak, non diskriminasi, menghargai pendapat anak dan kepentingan terbaik bagi anak.

Anak adalah anugerah dan amanah yang dipercayakan Tuhan kepada manusia yang harus dijaga dan dipelihara dengan sebaik-baiknya agar mereka bisa tumbuh dan berkembang dengan baik dalam lingkungan yang aman dan stabil serta suasana yang bahagia, penuh kasih sayang dan pengertian. Selain itu, anak sebagai generasi penerus bangsa merupakan investasi masa depan bagi bangsa dan negara. Oleh karena itu anak harus dijaga dan dilindungi segala harkat dan martabatnya, kepentingan-kepentingannya serta hak-haknya.

Hak secara fisik, psikis, maupun intelektual–hak hidup, hak tumbuh, hak dicintai, hak berbicara, hak berekspresi, dan menentukan diri mereka sendiri.

Konsep dari Kabupaten/kota Layak Anak (KLA) itu sendiri adalah merupakan Kabupaten/Kota dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak Anak dan perlindungan khusus Anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.

Pengembangan KLA bertujuan untuk membangun inisiatif pemerintahan kabupaten/kota yang mengarah pada upaya transformasi konsep hak anak ke dalam kebijakan, program, dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak di kabupaten/kota.

Dalam melaksanakan program KLA, ada lima prinsip yang harus selalu menyertai pelaksanaan dari pemenuhan hak anak maupun perlindungan khusus
yaitu:

  1. Non-diskriminasi, yaitu prinsip pemenuhan hak anak yang tidak membedakan suku, ras, agama, jenis kelamin, bahasa, paham politik, asal kebangsaan, status ekonomi, kondisi fisik maupun psikis anak, atau faktor lainnya.
  2. Kepentingan terbaik bagi anak, yaitu menjadikan hal yang paling baik bagi anak sebagai pertimbangan utama dalam setiap kebijakan, program, dan kegiatan.
  3. Hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan anak, yaitu menjamin hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan anak semaksimal mungkin.
  4. Penghargaan terhadap pandangan anak, yaitu mengakui dan memastikan bahwa setiap anak yang memiliki kemampuan untuk menyampaikan pendapatnya, diberikan kesempatan untuk mengekspresikan pandangannya secara bebas terhadap segala sesuatu hal yang mempengaruhi dirinya.
  5. Tata pemerintahan yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, partisipasi, keterbukaan informasi, dan supremasi hukum.

Indikator KLA dibuat dalam rangka untuk mengukur kabupaten/kota menjadi layak anak yang pengelompokkannya mengacu pada 5 klaster Konvensi Hak Anak.

Untuk memudahkan klasifikasi pemenuhan hak anak tersebut, dilakukan pengelompokan indikator ke dalam 6 (enam) bagian, yang meliputi satu bagian penguatan kelembagaan dan 5 (lima) klaster hak anak. Adapun (lima) klaster hak anak tersebut meliputi:

  1. Klaster hak sipil dan kebebasan;
  2. Klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif;
  3. Klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan;
  4. Klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya;
  5. Klaster perlindungan khusus

Indikator KLA ditujukan untuk memberikan kesamaan pemahaman tentang pemenuhan hak anak di kabupaten/kota, serta menjadi acuan bagi pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kebijakan, program dan kegiatan pemenuhan hak anak untuk mewujudkan KLA. Sebuah Kabupaten Kota Layak Anak (KLA), idealnya harus memenuhi semua indikator yang ditetapkan oleh Konvensi Hak Anak (KHA), atau dengan kata lain suatu kabupaten kota dapat disebut layak anak, apabila memenuhi 24 (dua puluh empat) Indikator KLA, namun demikian ada Lima kategori Penghargaan bagi capaian Kabupaten /Kota Layak Anak tergantung kepada banyaknya indikator yang dipenuhi yakni mulai dari yang tertinggi kategori Kabupaten/Kota layak Anak, Utama, Nindya, Madya, dan Pratama.

Buku Profil Anak 2021 dapat di download di bawah ini: