PAYAKUMBUH — Dinas PUPR bersama tim gabungan yang terdiri dari Dinas DPMPTSP, SatPol-PP, Dinas Perkim, bagian Hukum Setdako serta dari satuan Polres dan TNI Payakumbuh laksanakan penyegelan bangunan yang melanggar peraturan perundang-undangan serta peraturan wali kota (Perwako) Nomor 82 tahun 2019 yang disegel oleh Tim Penertiban Bangunan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh, Kamis (16/3/2023).
Mengawali penyegelan pertama, tim langsung menuju ke tujuan pertama yang beralamat di Jalan Meranti, kelurahan Sicincin, kecamatan Payakumbuh Selatan.
“Bangunan ini disegel karna dibangun diatas kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2021 tentang perlindungan LP2B,” ucap Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh melalui Kabid. Penataan Ruang Eka Diana Rilva saat penyegelan pertama yang akan dibangun untuk rumah tinggal.
Terkait LP2B, Eka mengatakan jika pelanggaran ini tidak yang pertama terjadi, sebelumnya juga sudah ada beberapa rencana pendirian bangunan yang telah menyalahi aturan tersebut, akan tetapi ketika mereka (pemilik) baru hendak mengurus izin dan pihak dinas tidak memberikan, maka mereka tidak jadi sampai mendirikan bangunan,” bebernya.
Eka menjelaskan, sebelum dilakukan penyegelan terhadap bangunan tersebut, Dinas PUPR terlebih dahulu telah memberikan teguran dan himbauan beberapa kali terhadap pemilik bangunan untuk segera mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Sebelumnya sudah kita berikan teguran sebanyak 3 kali, karena tidak ada respons dari pemilik bangunan makanya dilakukan penyegelan. Untuk segelnya akan dibuka setelah pemilik bangunan mengurus dan melengkapi semua perizinannya,” jelasnya.
Adapun bangunan yang akan disegel pada kesempatan pertama di awal tahun 2023 oleh dinas PUPR, Eka mengungkapkan terdapat 5 bangunan yang akan dipasang himbauan disegel dan pemasangan garis kuning.
Selain di kelurahan Sicincin, 4 bangunan lainnya yang akan disegel yakni sebuah yang beralamat di jalan Soekarno Hatta, kelurahan Pakan Sinayan, kecamatan Payakumbuh Barat, sebuah warung yang beralamat di jalan Soekarno Hatta, kelurahan Balai Panjang, kelurahan Payakumbuh Selatan, sebuah rumah tinggal yang beralamat di jalan lingkung, kelurahan Parik rantang, kecamatan Payakumbuh Barat, dan terkahir sebuah rumah tinggal yang beralamat di jalan kirab remaja, kelurahan Payobasung, kecamatan Payakumbuh Timur.
“Hanya satu bangunan yan menyalahi aturan LP2B, selebihnya terkendala karna bangunan yang menyalahi aturan GSB dan tidak mengurus PBG,” ungkap Eka.
Sementara itu, Kepala dinas PUPR, Muslim sebelumnya terus mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh masyarakat Payakumbuh yang akan mendirikan bangunan agar tidak ragu dalam pengurusan PBG karena pengurusannya tidak sulit dan cepat.
“Jika masyarakat telah melakukan pengurusan dan syaratnya lengkap, paling lama pengurusan PBG hanya 6 hari kerja,” terangnya.
Pihaknya mengingatkan kepada seluruh warga Payakumbuh, sebelum mendirikan bangunan uruslah izinnya terlebih dahulu karena pengurusannya sangat mudah dan cepat.