MILIKI SIMPAD, PEMKO MANJAKAN WAJIB PAJAK

228

Payakumbuh — Kota Payakumbuh terus berbenah dalam pengelolaan pendapatan daerah, khususnya pajak daerah. Sejak tahun 2015, Pemko Payakumbuh telah melakukan inovasi penerimaan pajak, dengan membuat aplikasi berbasis online bernama SIMPAD (Sistem Informasi Manajemen Pendapatan Aset Daerah).

“Untuk penerimaan pajak daerah secara online ini baru bisa dijalankan secara penuh sejak awal 2019 karena sejak 2015 dilakukan pengembangan dan penyempurnaan SIMPAD,” ucap Kepala Badan Keuangan Daerah diwakili Kabid Pendapatan, Eza saat di wawancarai, Rabu (6/3) di ruang kerjanya.

Dikatakan, dari 19 kota/kabupaten di Provinsi Sumatera Barat, yang telah merealisasikan penerimaan pajak secara online baru 2 (dua) kota, yakni kota Padang dan Kota Payakumbuh.

Kota Payakumbuh sendiri sudah menerima kunjungan study banding 3 (tiga) daerah dalam provinsi terkait aplikasi SIMPAD tersebut. Ketiga daerah itu adalah, Kota Pariaman, Kab. Lima Puluh Kota dan Kab. Pesisir Selatan.

“Kedatangan tim dari daerah lain study banding ke daerah kita karena anjuran Bank Nagari sendiri. Sebab, pengelolaannya pajak online kita dilakukan secara mandiri, sementara Padang pengelolaan pajak online nya diserahkan kepada pihak ketiga”, ungkap Eza.

Sementara, Kasubbid Penerimaan dan Keberatan BKD, Joshua Ade Pohan menambahkan bahwa untuk pembayaran wajib pajak saat ini masih di bayarkan melalui teller Bank Nagari dan belum bisa di bayarkan melalui transfer via atm.

“Sekitar satu atau dua bulan lagi kita akan launching aplikasi SIMPAD ini agar para wajib pajak nanti dapat membayar pajak via mobile banking ataupun transfer via atm tanpa mendatangi pihak teller Bank Nagari,” pungkas Joshua.(humas/nk)

Ket. Foto : Pejabat BKD Payakumbuh menerima kunjungan study banding daerah lain.