Ibuh — Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Tahun 2019 Tingkat Kota Payakumbuh batal dilaksanakan Selasa (12/3). Hal itu menyusul terbitnya surat KPU RI Nomor 391/f1.01.02.1-SD/01/KPU/III/2019 tanggal 11 Maret 2019 perihal Jadwal Rekapitulasi DPTb.
Surat tersebut memperpanjang batas waktu layanan pindah memilih bagi warga negara Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih dari tanggal 12 Maret 2019 ke tanggal 17 Maret 2019.
“Sedianya hari ini terakhir menetapkan DPTb 2 sesuai dengan Petunjuk Teknis KPU nomor 227, tapi tadi malam kami menerima surat KPU RI berisi perpanjangan waktu layanan pindah memilih sampai tanggal 17 Maret 2019 pukul 16.00 Waktu Indonesia Setempat,” beber Ketua KPU Payakumbuh, Haidi Mursal membuka sidang.
Rapat pleno yang berlangsung di Gedung BIB Dinas Peternakan Prov.Sumbar, Kelurahan Ibuh Kecamatan Payakumbuh Barat itu akhirnya diputuskan diundur hingga proses layanan pindah memilih tersebut berakhir.
“Kita masih menunggu kapan pleno penetapan kita laksanakan. Sampai hari ini baru waktu terakhir layanan pindah memilih yang ditetapkan, nanti akan kita tunggu arahan KPU RI dan KPU Provinsi,” tambah Haidi Mursal.
Haidi mengatakan, pihaknya sengaja tidak serta merta membatalkan kegiatan rapat pleno, mengingat undangan acara sudah jauh-jauh hari disebar.
“Kami sengaja tidak batalkan kegiatan, karena forum ini kami harapkan bisa menyampaikan laporan terkini perihal pemutakhiran data pindah memilih ini sekaligus menerima masukan dari undangan yang hadir,” ujar Haidi.
Haidi berharap, pengunduran jadwal akan membuat data yang lahir lebih sempurna. Dikatakan, kesempurnaan data pemilih menjadi kunci terselenggaranya Pemilu yang baik dan hasil Pemilu berkualitas.
“Pemilu yang baik itu adalah Pemilu yang bisa menfasilitasi keterwakilan suara rakyat. Semakin banyak suara tersalurkan, semakin baik kualitas Pemilu,” tambah Haidi lagi.
Senada, Walikota Payakumbuh diwakili Plt. Kepala Kantor Kesbangpol, Harlon juga tidak mempermasalahkan adanya pengunduran jadwal penetapan DPTb 2.
“Pengunduran ini memberi ruang bagi warga untuk pindah lokasi memilih. Sejauh tidak mengganggu tahapan Pemilu, tidak ada masalah,” ujar Harlon.
Sementara Komisioner KPU Divisi Perencanaan dan Pengelolaan Data, Neti Payoka mengungkap data DPTb 2 hasil rekapitulasi KPU Payakumbuh per 11 Maret 2019 malam.
“Dari data layanan pindah memilih yang kita rekap hingga jelang tengah malam tadi, sebanyak 344 pemilih pindah memilih ke Kota Payakumbuh, sementara sebanyak 530 pemilih pindah memilih keluar Kota Payakumbuh,” ungkap Neti.
Dikatakan, sedianya, data tersebut akan ditetapkan melalui pleno, akan tetapi karena adanya penambahan wakyu layanan pindah memilih maka data tersebut urung ditetapkan.
“Perubahan data masih mungkin terjadi, termasuk total pemilih hasil rekap DPTb 2 di Payakumbuh sebanyak 88.663 pemilih yang hari ini urung ditetapkan,” ujar Neti.
Meski tertunda, rapat pleno sendiri tetap dihadiri banyak undangan. Diantaranya unsur Forkopimda, sejumlah pimpinan OPD, Komisioner KPU dan Bawaslu beserta perangkat ditingkat Kota, kecamatan hingga kelurahan se-Kota Payakumbuh. (humas/is)