Payakumbuh — Saban tahun, penghujung bulan Maret, Kantor Pajak Pertama (KPP) Payakumbuh selalu ramai, seramai Pasar Ibuh di pagi atau sore hari. Ratusan orang didominasi ASN mengantri untuk melaporkan SPT Tahunan mereka. Ujang Maret itulah yang jadi limit pelaporan SPT. Memisahkan, mana yang taat, mana yang mbalelo.
Melaporkan SPT Tahunan memang kewajiban setiap warga negera pemegang kartu NPWP, termasuk bagi pejabat publik, seperti walikota sekalipun. Dihubungi melalui ponselnya, Walikota Payakumbuh, Riza Falepi mengaku telah memenuhi kewajiban tersebut.
“Alhamdulillah awal minggu ini, saya sudah laporkan SPT Tahunan PPH orang pribadi tahun 2018 dengan menggunakan e-filling. Kebetulan berbarengan dengan kunjungan Kepala KPP Payakumbuh, Pak Suprapto yang bertamu ke ruang kerja saya,” ujar Walikota Riza Falepi, Sabtu (23/3).
Dikatakan, proses pelaporan menggunakan e-filling didampingi oleh salah seorang staf KPP Pratama Payakumbuh. Saat berkunjung, Kepala KPP Pertama juga didampingi Wilson Rasyid sebagai Kepala Seksi Penagihan dan Juru Sita Nur Elsya Eka Parlina.
Walikota mengajak setiap warga Payakumbuh pemegang kartu NPWP untuk segera melaporkan SPT Tahunan mereka sebelum tanggal 31 Maret. Hal itu untuk menghindari terkena denda keterlambatan.
“Pelaporan SPT Tahunan ini merupakan kewajiban setiap WNI yang telah memiliki Kartu NPWP Pribadi dan pajak penghasilan yang dilaporkan selambat-lambatnya per 31 Maret 2019 ini, jadi mari segera kita laporkan, jangan sampai telat,” ujar Walikota.
Sementara, Kepala KPP Payakumbuh, Suprapto saat menemui Walikota menjelaskan untuk mempermudah pelayanan pelaporan SPT Tahunan, aplikasi E-filling dapat diunduh dan digunakan untuk melakukan sendiri pelaporan SPT Tahunan secara digital melalui telepon genggam atau laptop.
“Aplikasi ini dapat mempermudah pelayanan SPT Tahunan bagi masyarakat agar melaporkan pajak penghasilan orang pribadi dengan mudah,” ujar Suprapto. (humas)