Pemerintah Kota Payakumbuh Segel Bangunan Tanpa Izin di Tiga Kecamatan di Kota Payakumbuh

177

Payakumbuh – Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melakukan penyegelan terhadap sejumlah bangunan yang tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan peraturan yang berlaku Selasa (5/11/2024).

Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kesemrawutan penataan kota serta menghindari terbentuknya pemukiman kumuh baru di wilayah tersebut.

Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Muslim ST, M.Si, memimpin apel sebelum pelaksanaan penyegelan di delapan lokasi yang tersebar di tiga kecamatan.

Dalam arahannya, Muslim menekankan pentingnya penertiban ini guna memastikan pembangunan di Payakumbuh sesuai dengan aturan dan standar tata kota yang telah ditetapkan. “Penyegelan dilakukan demi terciptanya lingkungan yang tertata dan sehat, serta mencegah munculnya kawasan pemukiman yang tidak teratur,” ujar Muslim.

Sebanyak delapan bangunan menjadi target penertiban kali ini. Di Kecamatan Payakumbuh Barat, terdapat lima bangunan yang disegel, terdiri dari dua kedai, satu gudang, satu ruko, dan satu klinik.

Di Kecamatan Payakumbuh Selatan, penyegelan dilakukan terhadap satu kedai dan satu ruko. Sementara itu, satu bangunan lain berupa rumah tinggal yang tidak memiliki izin berada di Kecamatan Payakumbuh Timur.

Dalam pelaksanaannya, tim penyegelan melibatkan berbagai pihak, termasuk bidang tata ruang Dinas PU, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta aparat TNI dan Polri.

Langkah kolaboratif ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pemilik bangunan lain untuk patuh terhadap aturan yang berlaku.

Pemerintah Kota Payakumbuh berharap masyarakat dapat mengajukan perizinan yang sesuai dengan ketentuan, guna mendukung penataan kota yang lebih baik di masa mendatang.(Humas)