Payakumbuh — Sehari jelang batas akhir pelaporan LHKPN tahun 2018 (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara), yakni tanggal 31 Maret 2019, sebanyak 183 orang pejabat wajib LHKPN di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh telah memenuhi kewajibannya.
Hal itu disampaikan Walikota Payakumbuh melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Yasrizal saat dihubungi, Minggu (31/3) siang melalui sambungan telepon.
“Alhamdulillah sehari jelang batas akhir pelaporan LHKPN, seluruh pejabat Pemko yang wajib LHKPN sudah menyampaikan laporannya melalui situs www.elhkpn.kpk.go.id,” ujar Yasrizal.
Dijelaskan ke-183 pejabat itu mulai dari pucuk pimpinan hingga pejabat struktural dan non struktural yang diwajibkan mengisi LHKPN.
“Pejabat wajib LHKPN di Pemko Payakumbuh antara lain, Walikota, Wakil Walikota, Sekda, Pejabat Eselon 2, Eselon 3, Direktur Utama RSUD, Auditor, P2UPD dan Pokja ULP,” terang Yasrizal.
Ditambahkan, untuk info resmi tingkat kepatuhannya baru akan diumumkan dalam satu atau dua hari kedepan oleh KPK.
Dihubungi via ponsel, Walikota Payakumbuh, Riza Falepi mengapresiasi kepatuhan pejabat Pemko Payakumbuh dalam pelaporan LHKPN tersebut. Riza mengaku langsung mengingatkan sejumlah pejabat yang belum menyelesaikan LHKPN jelang batas waktu penutupan kemarin.
“Alhamdulillah LHKPN pejabat kita sudah 100 persen. Ini berkat kerjasama kita semua. Saya pribadi turut mengingatkan beberapa pejabat agar segera melapor, sebab bagaimanapun ini menyangkut nama baik dan integritas kita dimata hukum,” pungkas Riza sembari mengucapkan terima kasih.
Kewajiban LHKPN bagi pejabat negara ini merupakan pemenuhan amanat dari undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).(humas/is)