Pemko Payakumbuh Terima Sertipikat 210 Bidang Tanah Aset, Perkuat Pengelolaan Aset Daerah

52

Payakumbuh – Pemerintah Kota Payakumbuh menerima penyerahan Sertipikat Hak Pakai tanah aset dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Payakumbuh yang langsung diterima oleh Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh, Rida Ananda, di Ruang Kerja Sekda Kota Payakumbuh, Jumat (17/01/2025).

Penyerahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Permendagri No. 19 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Permendagri No. 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Aturan tersebut menggariskan bahwa BMD berupa tanah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia atau pemerintah daerah yang bersangkutan.

Sekda Kota Payakumbuh Rida Ananda menjelaskan, sertifikasi tanah aset pemerintah memiliki manfaat yang signifikan, seperti memberikan kepastian hukum, perlindungan hukum, tertib administrasi, dan pengamanan barang milik daerah.

Sertifikasi ini juga diharapkan mampu mengurangi konflik kepemilikan tanah serta mencegah potensi penyerobotan oleh pihak lain.

“Dengan adanya sertifikasi, kita juga dapat mengoptimalkan pemanfaatan tanah aset yang belum digunakan untuk tugas dan fungsi pemerintahan guna mendukung percepatan proyek strategis daerah,” kata Sekda Rida Ananda.

Lebih lanjut, Rida menyebutkan, pengelolaan BMD berupa legalisasi aset tanah menjadi salah satu fokus area intervensi dalam pencapaian target Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK.

Pada tahun 2024, Pemko Payakumbuh berhasil melampaui target sertifikasi 150 bidang tanah dengan realisasi 210 bidang tanah/persil senilai sekitar Rp98 miliar. Pencapaian ini meningkat jauh dibandingkan tahun 2023, yang mencatat 73 bidang tanah/persil.

Adapun bidang tanah yang telah disertifikasi meliputi tanah aset jalan kota, tanah prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan, tanah Masjid Agung, serta tanah kantor lurah.

Hingga akhir 2024, total tanah aset yang telah bersertifikat mencapai 516 bidang atau 44,87 persen dari total 1.150 bidang tanah aset Pemko Payakumbuh. Sisanya, sebanyak 634 bidang atau 55,13 persen, masih dalam proses sertifikasi.

Rida menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin baik antara Pemko Payakumbuh dan Kantor Pertanahan Kota Payakumbuh dalam mewujudkan target tersebut.

“Kolaborasi yang baik ini sangat penting untuk memastikan pengelolaan aset daerah dapat berjalan lebih profesional dan transparan,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Rida juga mengharapkan agar di tahun 2025, pencapaian sertifikasi tanah aset semakin meningkat dan mampu memenuhi target MCP KPK sebanyak 150 bidang tanah.

Ia juga berharap agar pencapaian tersebut dapat menjadi tolok ukur komitmen Pemko Payakumbuh dalam pengelolaan aset yang akuntabel.

“Dengan tercapainya target MCP KPK, kami berharap pengelolaan barang milik daerah di Payakumbuh semakin baik, transparan, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” katanya.

“Selain itu, hal ini diharapkan mampu memberikan kepercayaan lebih dari masyarakat dan berbagai pihak dalam mendukung pembangunan daerah,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Payakumbuh, Hardi Yuhendri, menyatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan sertipikasi 210 bidang tanah milik Pemko Payakumbuh pada tahun ini, yang diantaranya telah bersertipikat elektronik.

“Proses sertipikasi tanah aset Pemko ini juga menjadi bagian dari target program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dicanangkan oleh Kementerian ATR/BPN. Untuk tahun 2025, kami siap melanjutkan kerja sama dan sinergi dengan Pemko Payakumbuh guna mencapai target 100 persen aset bersertipikat,” pungkasnya. (MC)