Payakumbuh – Pemerintah Kota Payakumbuh bersama jajaran Forkopimda, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar razia penyakit masyarakat (PEKAT) di Kawasan Payakumbuh Barat, dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Kamis dinihari (17/4/2025).
Kegiatan tersebut ini juga diikuti oleh, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, serta sejumlah pejabat daerah seperti Kepala DPMPTSP, anggota DPRD, Kominfo dan Lurah Pakan Sinayan.
Dalam razia yang berlangsung di Kelurahan Pakan Sinayan Kecamatan Payakumbuh barat, Tim dan petugas melakukan penyegelan terhadap sebuah cafe di kawasan Ngalau. Tindakan tegas ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat serta bukti-bukti yang diperoleh, termasuk konten yang sempat viral di media sosial.
Disamping itu cafe tersebut tidak memiliki izin operasional, setelah di lakukan pengecekan dokumen di DPMPTSP Kota Payakumbuh.
Wali Kota Zulmaeta dalam arahannya menyampaikan pesan tegas kepada pemilik tempat hiburan malam dan cafe agar turut menjaga ketertiban dan ketenteraman serta tidak meresahkan masyarakat.
“Kita harus menjaga kota ini agar bebas dari penyakit masyarakat yang bisa meresahkan warga. Jagalah sopan santun. Jangan sampai tempat usaha menjadi pemicu tindakan yang merusak generasi muda,” ujar Wali Kota.
Ia menambahkan, pelanggaran terhadap aturan dan perilaku meresahkan dapat berujung pada penutupan tempat atau tempat usaha, yang diharapkan menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lainnya.
Tak hanya pemilik usaha, warga masyarakat yang terlibat dalam aktivitas yang melanggar aturan akan ditindaklanjuti sesuai hukum dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Ke depan, Pemerintah Kota Payakumbuh berkomitmen untuk rutin menggelar razia dan penegakan hukum serupa demi menciptakan suasana kota yang tertib dan aman.(Media Center)