Payakumbuh — Tahun 2018 lalu, Kota Payakumbuh ditetapkan Kementerian PUPR sebagai Pemerintah Daerah dengan Kinerja Terbaik Pelaksana Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Perumahan Wilayah I. Payakumbuh menjadi satu-satunya Pemda di Provinsi Sumatera Barat yang memperoleh penghargaan tersebut.
Raihan tersebut tentu tidak terlepas dari kerja keras dan komitmen kepala daerah dan OPD terkait termasuk masyarakat penerima bantuan peningkatan kualitas rumah tidak layak Juni (RTLH) untuk menjalankan program tersebut sebaik mungkin.
“Alhamdulillah, dari laporan yang ada, tidak ada program peningkatan kualitas rumah tidak layak huni (rehab rumah-red) Kota Payakumbuh yang bermasalah atau gagal. Semua selesai sesuai rencana bahkan banyak hasil rehab dinilai jauh melebihi dana yang Diberikan, hal itu berkat tambahan swadaya warga penerima bantuan,” ujar Riza Falepi saat dihubungi Kamis (4/4).
Dikatakan, tingginya nilai swadaya yang ada dimasyarakat merupakan buah dari proses pemilihan penerima bantuan yang melibatkan partisipasi penuh masyarakat ditingkat bawah. Menurutnya, Pemko memberi ruang lebih luas kepada masyarakat untuk menilai layak atau tidak layaknya si penerima bantuan.
“Untuk menghindari fitnah, saya minta OPD tidak boleh kongkalikong dalam memilih penerima manfaat, jangan sampai sepeserpun uang bantuan dipotong. Jangan Ada pungli. Alhamdulillah, dengan begitu produk yang kita hadirkan pun sangat memuaskan dan diganjar penghargaan pusat,” ujar Walikota Riza.
Sementara, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melalui Kabid Perumahan Tegrasia Nita mengatakan, pada tahun 2019 ini akan melakukan peningkatan kualitas RTLH sebanyak 350 unit rumah. 100 unit Diantaranya berasal dari dana APBD Kota.
“Tahun ini kita tingkatkan kualitas RTLH sebanyak 350 unit dengan rincian, 170 unit berasal dari DAK reguler, 100 unit dari APBD dan 80 unit dari APBN,” terang Tegra.
Dikatakan, untuk sumber dana yang berasal dari DAK dan APBD, besar bantuan per unit adalah Rp. 17,5 juta. Sedangkan sumber dari APBN, besar dana bantuannya belum ditetapkan.
“Nama program bantuan dari dana APBN adalah bantuan stimulan perumahan swadaya atau BSPS. Bantuan ini dapat berbentuk rehab rumah lama atau bisa bangun baru, dimana besarkan Kedua item tersebut berbeda, jadi kita masih menunggu juknisnya,” beber Tegra.
Dijelaskan, untuk proses identifikasi penerima bantuan, sepenuhnya diserahkan kepada masyarakat dibantu fasilitator yang direkrut pemerintah pusat serta dengan pengurus RT dan RW setempat.
“Calon penerima bantuan merupakan usulan dari kelurahan setelah melalui rembukan dari kelompok masyarakat setempat. Kita lalu komparasikan dengan data by name and by address yang sudah kita miliki hasil pendataan tahun 2017 silam,” ujar Tegra.
Dalam database Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, awal tahun 2017, ada sekitar 2.660 RTLH di Payakumbuh. Pada tahun 2017 tersebut ditingkatkan kualitasnya sebanyak 356 unit rumah. Kemudian di tahun 2018 sebanyak 309 unit dan tahun ini sebanyak 350 unit. (humas/is)