
pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
Pemko Payakumbuh melalui Inspektorat telah tindaklanjuti temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 hingga 94,52%, demikian disampaikan oleh Inspektur Kota Payakumbuh, Andri Narwan, Rabu (30/07/2025).
Menyikapi hal tersebut, “Inspektorat Kota Payakumbuh terus berupaya mendorong percepatan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 tersebut”, ungkapnya.
Lebih lanjut, Andri Narwan, menyampaikan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan, dengan mengacu pada empat kriteria utama yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektifitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
Hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2024, tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 23.B/LHP/XVIII.PDG/05/2025 tanggal 16 Mei 2025, dengan salah satu temuan utama berupa kelebihan pembayaran honorarium Tim Pelaksana Kegiatan yang memiliki tugas dan fungsi serupa dengan unit kerja Organisasi Perangkat Daerah, sebesar Rp 1.522.824.000,-.
Sebelum penyerahan LHP oleh BPK, telah dilakukan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebesar Rp 298.647.500,-. Hingga berita ini diturunkan, penyetoran atas tindak lanjut dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atas temuan tersebut telah mencapai Rp 1.378.882.000,- atau sebesar 94,52% dari total nilai temuan tahun 2024 tersebut.
Pemerintah Kota Payakumbuh terus berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Inspektur Kota Payakumbuh, Andri Narwan, menyampaikan bahwa Inspektorat akan terus melakukan pemantauan, fasilitasi, dan pembinaan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar sisa temuan dapat diselesaikan secara tuntas sesuai ketentuan.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta memastikan setiap rupiah anggaran digunakan secara tepat, transparan, dan sesuai peraturan,” ujar beliau.
Inspektorat mengapresiasi kerja sama aktif seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan menegaskan komitmen untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab, tutupnya. (MC)








































