Payakumbuh — Pemerintah Kota Payakumbuh terus menunjukkan komitmennya dalam mempercepat proses sertifikasi tanah aset milik daerah. Dari total 1.212 persil tanah yang tercatat, sebanyak 602 persil atau hampir 50 persen telah berhasil disertifikasi. Sementara itu, sebanyak 610 persil lainnya masih dalam proses penyelesaian.

Percepatan ini menjadi fokus pada tahun 2025 dan 2026, sebagai bagian dari strategi penguatan tata kelola aset dan pembangunan daerah yang berkelanjutan. Percepatan sertifikasi tanah aset milik daerah ini sangat krusial karena memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah milik pemerintah daerah.

Upaya ini menjadi bagian dari pencapaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal pengamanan dan legalisasi Barang Milik Daerah (BMD). Sertifikasi tanah menjadi langkah penting demi kepastian hukum dan pencegahan sengketa, serta mendukung tertib administrasi dalam pengelolaan aset

Sebelumnya, dalam upaya percepatan sertifikasi tanah aset milik daerah tersebut, dilaksanakan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah, Rida Ananda, di Ruang Randang Balai Kota Payakumbuh. Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan bersama Kantor ATR/BPN Kota Payakumbuh dan sejumlah OPD pengguna aset tanah, Kamis, (16/10/2025).

Dalam rapat tersebut, ditetapkan target penyelesaian sertifikasi sebanyak 207 persil pada 2025 dan 264 persil pada 2026. Untuk memperkuat upaya ini, Sebagai bagian dari strategi percepatan, Pemerintah Kota Payakumbuh mengembangkan sebuah inovasi digital bernama SIGMA (Sistem Informasi Geospasial dan Manajemen Agraria).

Aplikasi ini dirancang untuk mengintegrasikan data spasial dan administrasi aset tanah secara digital, sehingga mempercepat pengumpulan berkas, validasi data, dan proses sertifikasi. SIGMA (Sistem Informasi Geospasial dan Manajemen Agraria) ini digagas oleh Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Eka Diana Rilva.

SIGMA dirancang dan dikembangkan bersama Dinas Komunikasi dan Informatika, Aplikasi ini ditargetkan rampung pada akhir 2025 dan akan mulai digunakan secara efektif pada tahun 2026. “Dengan SIGMA, proses sertifikasi akan jauh lebih efisien dan transparan. Ini wujud transformasi digital dalam tata kelola aset daerah,” ujar Kepala Bidang Penataan Ruang, Eka Diana Rilva.

Pemerintah Kota Payakumbuh berharap kolaborasi lintas sektor ini menjadi langkah konkret dalam mewujudkan tata kelola aset yang tertib, akuntabel, dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Kota Payakumbuh. (MC)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini