KPU Gelar Simulasi Pemilu, Wako: Jaga Reputasi Penyelenggara Terbaik

182

Payakumbuh — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh menggelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilihan Umum Tahun 2019. Acara berlangsung di GOR M. Yamin, Kelurahan Tiakar, Payakumbuh Timur, Kamis (11/4).

Hadir dalam kegiatan, Walikota Payakumbuh diwakili oleh Asisten III Amriul Dt. Karayiang, Ketua Bawaslu Kota Muhamad Khadafi, unsur Forkopimda, sejumlah Kepala OPD, Camat, Lurah, LPM, serta PPK, PPS, KPPS se-Kota Payakumbuh.

Ketua KPU Kota Haidi Mursal mengatakan, dengan simulasi tersebut diharapkan bisa menyamakan persepsi tentang tata cara pemungutan dan pengitungan suara agar tidak terjadi miss komunikasi dalam proses penyelenggaraan Pemilu.

“Untuk menyatukan persepsi dan pemahaman kita terhadap penyelenggaraan Pemilu dan tata cara pemungutan dan penghitungan suara, maka kita melaksanakan sosialisasi ini,” ujar Haidi Mursal.

Haidi berharap setelah selesainya kegiatan simulasi ini, nantinya seluruh unsur yang terlibat dalam Pemilu serentak dapat bersinergi. Dirinya juga mengajak kepada seluruh pihak penyelenggara agar menjaga netralitas dan intergritas dalam pesta demokrasi yang tinggal beberapa hari lagi.

Senada dengan Ketua KPU, Walikota Payakumbuh melalui Asisten III Amriul mengatakan pada Pemilu yang terdahulu, Kota Payakumbuh mendapat predikat sebagai kota teraman, terkendali, dan terkondisi dalam penyelenggaraan Pemilu, pemerintah selaku fasilitator dalam Pemilu sedangkan KPU adalah penyelenggara Pemilu.

“Sebagai Pemerintah, kami akan memfasilitasi KPU agar pelaksanaan Pemilu dapat berlangsung aman, damai, sejuk, dan badunsanak. Begitu juga dengan KPU, selaku penyelenggara harus bisa melaksanakan tugasnya dengan baik agar predikat tersebut tidak tercoreng,” ujar Amriul Dt. Karayiang.

Pemko Payakumbuh juga akan memastikan dan mengingatkan akan netralitas ASN dalam jajaran pemerintahan, agar bisa bekerja dengan profesional dan tidak bermain dalam politik, karena ASN juga diatur dalam Undang-Undang dan bisa dikenakan sanksi apabila melanggar.

“ASN memiliki hak pilih, namun tidak boleh memperlihatkan ada keberpihakan maupun ikut dalam kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” ujar Asisten III Payakumbuh ini tegas.

Walikota berharap, informasi dapat disampaikan kepada seluruh pihak dan mengajak masyarakat menggunakan hak pilihnya. “Jangan sampai Golput, karena suara yang diberikan oleh masyarakat akan sangat menentukan nasib Bangsa dan Negara,” pungkasnya. (humas)