Jakarta — Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) merespon cepat arahan Walikota Payakumbuh untuk segera menuntaskan proses e-LHKPN (Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara) pejabat Kota Payakumbuh. Dilaporkan, seluruh pejabat Pemko wajib LHKPN telah melaporkan kekayaannya via website KPK.
Kamis (11/4), Kepala BKPSDM Kota Payakumbuh melalui Kasubbid Pembinaan Aparatur, Dilafatma menyambangi Gedung KPK RI di Jakarta guna mengurus dan menyerahkan langsung dokumen e-LHKPN milik 183 pejabat Pemko yang sudah memberikan laporan via website KPK RI.
Dihubungi pasca kegiatan, Dilafatma membenarkan dirinya telah mengunjungi KPK RI guna melakukan proses lanjutan dari LHKPN pejabat Pemko yang sudah dilaporkan jelang batas akhir pelaporan tanggal 31 Maret lalu.
“Kemarin kami mewakili Pemko Payakumbuh menyerahkan dan melakukan verifikasi dokumen pendukung e-LHKPN pejabat Pemko bersama aparat di KPK yang kemarin sudah dilaporkan via website,” tutur Dilafatma saat dihubungi via Ponsel, Sabtu (13/4) pagi.
Dikatakan, selain memenuhi prosedur dalam pelaporan e-LHKPN, kedatangannya ke gedung KPK juga bertujuan memastikan penyampaian LHKPN dari Pemko Payakumbuh terverifikasi lengkap, tepat waktu dan sesuai aturan.
“Pada pertemuan tersebut kita sekalian memperbaiki, merubah atau mengupdate data pejabat wajib LHKPN dikarenakan terjadinya mutasi jabatan. Alhamdulillah kemarin prosesnya berlangsung lancar,” ujar Dilafatma.
Terpisah, Walikota Payakumbuh dihubungi via Ponsel membenarkan kegiatan tersebut. Dirinya berharap respon cepat Pemko Payakumbuh dalam penuntasan laporan e-LHKPN menjadi bukti komitmen Pemko Payakumbuh untuk menjalankan pemerintahan yang baik dan bersih.
“Kita ingin menjadi yang terdepan dalam penerapan prinsip pemerintahan “Good and Clean Goverment”, salah satunya melalui kepatuhan menyerahkan e-LHKPN para pejabat kita,” ujar Walikota Riza Falepi, Sabtu (13/4).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sehari jelang batas akhir pelaporan LHKPN tanggal 31 Maret 2019, sebanyak 183 orang pejabat wajib LHKPN di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh telah memenuhi kewajibannya. Artinya Pemko Payakumbuh menorehkan catatan kepatuhan 100 persen.
“183 pejabat itu adalah Walikota, Wakil Walikota, Sekda, Pejabat Eselon 2, Eselon 3, Direktur Utama RSUD, Auditor, P2UPD dan Pokja ULP,” terang Kepala BKPSDM Yasrizal saat ditanyai beberapa waktu lalu. (humas/is)