Dana Kelurahan Segera Cair

296

Payakumbuh — Batas waktu penyusunan dan penetapan program kerja seluruh kelurahan di Kota Payakumbuh untuk tahun 2019 telah rampung tanggal 31 Maret 2019 silam. Saat ini, anggaran untuk pelaksanaan kegiatan sedang diproses dan dalam waktu dekat bisa disalurkan ke seluruh kelurahan.

Rapat pembahasan dana alokasi kelurahan yang dipimpin langsung oleh Asisten III, Amriul Dt Karayiang ini dihadiri langsung oleh seluruh lurah se-Kota Payakumbuh. Hadir juga kepala Badan Keuangan Daerah, Syafwal dan Kepala Bappeda Ifon Satria.

Dalam rapat ini, Amriul menitik beratkan agar seluruh Lurah yang ada di Payakumbuh agar komit dengan program yang telah dirancang dan ditetapkan ini. Jangan sampai setelah batas waktu pengajuan dan penyusunan program kerja, masih ada lurah yang melakukan negosiasi untuk perubahan atau memasukkan program baru. Hal ini akan menggeser atau merusak database yang telah dikeluarkan oleh Bappeda Payakumbuh, termasuk temuan dari tim Audit.

“Jadi setelah 31 Maret 2019, tidak ada lagi rekomendasi program kerja. Semuanya telah masuk dan ditetapkan. Sekarang masuk pada penganggaran program kerja tersebut. Tidak ada yang melakuka negosiasi lagi. Bapak dan ibu Lurah, mohon berkomitmen melaksanakan program kerja yang telah disusun dan ditetapkan ini,” ucap Amriul, Senin (15/4) di Aula Ngalau Indah Lantai 3 Kantor Walikota Payakumbuh.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Payakumbuh, Syafwal mengatakan pihaknya sudah melakuka koordinasi dengan Bappeda Payakumbuh dan dokumen tentang rencana kerja kelurahan sudah lengkap. Sekarang Badan Keuangan Daerah sedang memproses secepat mungkin untuk mencairkan anggaran sesuai program kerja kelurahan.

“Beberapa hari yang lalu kami sudah berkoordinasi dengan Bappeda dan sudah mendapatkan dokumen tentang penyusunan program kerja kelurahan. Sekarang tugas kami memproses dan menetapkan anggaran dalam setiap program kerja kelurahan,” kata Syafwal.

Dalam penganggarannya, Badan Keuangan Daerah sekarang tengah menyusun rancangan anggaran untuk setiap program kerja tersebut sesuai dengan Permendagri no 130 tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kelurahan.

“Sekarang tengah menyusun anggaran sesuai dengan permendagri tersebut,” katanya.

Dalam hitungan, Dana Alokasi Kelurahan ini akan diberikan sebesar 5 persen dari pendapatn daerah dan ditambah dari jumlah DAK. (humas)