Ada Capil Online, Urus Akta Lahir Tak Usah ke Kantor Capil

413

Payakumbuh — Guna meningkatkan kesadaran masyarakat di bidang administrasi kependudukan (Adminduk), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Payakumbuh kembali melaksanakan sosialisasi kebijakan Adminduk. Kegiatan berlangsung Senin (29/04) di Bakinco Resto, Kelurahan Koto Tangah, Payakumbuh Barat.

Turut hadir sebagai narasumber pada kegiatan yang bertujuan untuk Pencatatan Kelahiran Online dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) ini Ketua TP-PKK Kota Payakumbuh Ny. Henni Riza Falepi. Peserta terdiri dari Ketua TP-PKK Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Payakumbuh.

Kegiatan sosialisasi ini juga untuk mendukung program pemerintah pusat yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 07 tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring.

Permendagri tersebut, mengatur tentang penandatanganan dokumen sipil yang tidak lagi ditandatangani secara langsung oleh kepala dinas yang bersangkutan dan di stempel basah, melainkan diganti oleh tanda tangan elektronik berupa barcode sebagai bentuk keabsahan.

“Dukcapil Kota Payakumbuh sudah memberlakukan TTE sejak tanggal 4 April kemarin dan kita sudah mencetak lebih dari 400 KK dan Akta Kelahiran,” Kata Yunida Fatwa, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Payakumbuh dalam sambutan pembukaan.

Yunida juga menambahkan untuk pengurusan Capil online sesuai dengan Permendagri No. 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran, penduduk tidak perlu lagi datang ke Dinas Dukcapil untuk mencetak akta kelahiran.

“Masyarakat tinggal mengakses situs https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id. Bikin akun dan penduduk dapat melakukan pencetakan Kutipan Kelahiran tanpa harus datang Ke Dinas Dukcapil, dengan syarat nama harus terdaftar dalam KK terlebih dahulu,” tambahnya.

Ia juga berharap di akhir April ini akta kelahiran online ini sudah bisa berjalan sepenuhnya, sehingga dapat mempermudah masyarakat Kota Payakumbuh dalam mengurus Akta Kelahiran.

“Kami berharap di akhir April ini Capil Online sudah bisa berjalan sebagaimana mestinya hanya saja kendalanya ada di jaringan, karena kita langsung terkoneksi ke jaringan Kemendagri, kalau jaringannya lancar masyarakat bisa mengakses dimana saja,” ujarnya.

Senada dengan Kadis Dukcapil Ketua TP-PKK Kota Payakumbuh sangat mengapresiasi layanan Capil Online tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi layanan Capil online tersebut karena bisa mempermudah masyarakat untuk melakukan pengurusan akta kelahiran tanpa harus datang Ke Dinas Dukcapil,” kata Ketua TP-PKK Kota Payakumbuh, Ny. Henny Riza Falepi.

Henni juga mengatakan bahwa PKK juga berperan penting dalam membantu mensosialisasikan administrasi kependudukan kepada masyarakat.

“Sesuai dengan amanan Permendagri No. 28 Tahun 2011 Pasal 4 Ayat 1, dalam membantu meningkatkan dan mewujudkan tertib admistrasi kependudukan, PKK dapat melakukan sosialisasi, komunikasi, informasi, edukasi dan fasilitas pendampingan kepada masyarakat,” pungkasnya. (humas/np)