Buka Siang Hari, Satpol PP “Warning” Pemilik Rumah Makan

186

Payakumbuh– Memasuki hari kedua pelaksanaan puasa, Kepala Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) Kota Payakumbuh, Devitra mengaku dirinya sudah mendapat laporan dari anggotanya di lapangan terkait beberapa rumah makan, restoran, dan kedai minuman yang tetap menjalankan usahanya di siang hari selama Ramadan.

Berdasarkan Surat Edaran Bersama yang dikeluarkan Wali Kota Payakumbuh dan DPRD memang dijelaskan, bahwa seluruh pengusaha restoran dan pemilik rumah makan, warung, kedai minuman, serta usaha-usaha sejenis dilarang membuka usaha di siang hari selama Ramadan.

“Sampai sejauh ini, memasuki hari kedua pelaksanaan puasa kami sudah menerima laporan dimana saja titik-titik rumah makan ataupun warung yang tetap menjalankan usahanya di siang hari selama Ramadan,” kata Devitra saat dihubungi, Selasa (7/5) siang.

Dikatakan Devitra, seperti tahun-tahun sebelumnya, personel Satpol PP akan melakukan razia di beberapa rumah makan ataupun restoran yang tetap menjalankan usahanya selama Ramadan.

“Apabila saat razia ditemukan ada yang menerima pelanggan di siang hari tentu akan ada sanksinya. Yang terberat adalah Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Untuk makanan yang dijual akan kita sita sebagai barang bukti. Sedangkan pengunjung akan kita berikan pembinaan,” lanjut Devitra.

Meski sudah mengetahui titik rumah makan ataupun restoran yang tetap menjalankan usahanya di siang hari selama Ramadan. Devitra masih merahasiakan kapan waktu razia akan dilakukan.

Lebih lanjut, Devitra menerangkan, untuk memberikan rasa nyaman terhadap warga Payakumbuh yang menjalankan ibadah puasa selama Ramadan, pihaknya akan menempelkan pengumuman di rumah makan ataupun restoran yang tetap beroperasi di siang hari selama Ramadan.

“Jadi di luar rumah makan atau restoran itu akan kita tempel pengumuman yang tulisannya khusus untuk nonmuslim. Kalau untuk nonmuslim tentu kita tidak bisa melarang mereka. Tahun lalu juga sudah kita lakukan hal sama,” pungkasnya kemudian.