Tertib Ramadhan, Walikota dan Ketua DPRD Keluarkan Edaran Bersama

170

Payakumbuh — Menyambut bulan Suci Ramadhan 1440 H, Wali Kota Payakumbuh bersama DPRD mengeluarkan Surat Edaran Bersama. Diantara poin-poin yang diatur dalam edaran tersebut adalah terkait restoran dan warung makan, tempat hiburan, warnet, serta penggunaan petasan.

Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemko Payakumbuh, Ul Fakhri yang dihubungi mengatakan, dalam memberikan kesempatan terhadap seluruh warganya menjalankan kewajiban selama Ramadhan 1440, Wali Kota Payakumbuh, Riza Falepi dan DPRD mengeluarkan edaran bersama berisikan 12 poin yang memuat himbauan dan juga larangan.

“Dalam edaran bersama itu dihimbau kepada seluruh pengusaha restoran dan pemilik rumah makan, warung, dan kedai minuman, serta usaha-usaha sejenis agar dapat menghormati bulan Ramadhan dengan tidak membuka usaha selama Ramadhan,” jelas Ul Fakhri mengutip salah satu poin yang terdapat dalam edaran bersama itu, Selasa (7/5).

Selain untuk pengusaha restoran dan rumah makan, edaran bersama itu juga memberikan himbauan terhadap pengusaha tempat hiburan agar menyesuaikan kegiatannya, sehingga tidak mengganggu aktifitas masyarakat untuk Salat Tarwih ataupun sahur. Penggunaan petasan juga dilarang selama Ramadan.

“Untuk pemilik warnet dilarang membuka warnetnya selama masa Salat Tarawih dan mengontrol pengguna agar tidak membuka situs-situs yang tidak sesuai dengan ajaran Islam,” katanya.

“Kepada pengusaha hotel atau penginapan agar memberikan layanan bernuansa Islam. Juga harus menyediakan menu khusus untuk berbuka dan sahur,” jelasnya.

Selain edaran bersama untuk seluruh masayarakat di Kota Payakumbuh itu. Wali Kota Payakumbuh juga mengeluarkan Surat Edaran dengan nomor 800/25/SE-WK-PYK/V/2019 yang mengatur terkait pelaksanaan jam kerja untuk Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungkan Pemko Payakumbuh selama Ramadan. Keluarnya SE tersebut sesuai dengan instruksi Gubernur Sumbar Nomor 05/INST/2019.

Dari SE tersebut dijelaskan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Payakumbuh yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja, jam kerja pada Senin hingga Kamis ditetapkan pukul 08.00-15.00 WIB dengan waktu istirahat, pukul 12.30-13.00 WIB. Untuk Jumat, jam kerja berlaku pukul 08.00-15.30 WIB dan waktu istirahat pukul 12.00 -13.00 WIB.

Sementara, bagi OPD Pemko yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu dimulai pukul 08.00 dan berakhir 14.00 WIB. Waktu istirahat ditetapkan pukul 12.30-13.00 WIB. Khusus Jumat, jam kerja berlaku pukul 08.00-14.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00-13.00 WIB. (humas/np)