Payakumbuh — Meski berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Pemerintah Kota Payakumbuh tak lantas berpuas diri. Beberapa rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Payakumbuh tahun 2018 langsung ditindaklanjuti.
Beberapa catatan dari LHP LKPD tersebut masih ditemukan penggunaan aset yang belum tertib. Hal itu terungkap saat dilakukan rapat bersama seluruh jajaran Pemko Payakumbuh dari tingkat kelurahan, kecamatan, bidang, bagian serta dengan Badan Keuangan Daerah, Rabu (8/5).
“Kita diberi waktu 60 hari oleh BPK untuk melaksanakan tindak lanjut temuan, insyaAllah kita optimis dalam 45 hari ini bisa kita selesaikan,” terang Kepala BKD Syafwal dihadapan peserta rapat.
Adapun temuan penggunaan aset yang belum tertib tersebut diantaranya, barang milik daerah yang belum diberi label, peminjaman BPKB kendaraan yang tidak tepat waktu, dan barang milik daerah kondisi rusak berat namun tercatat dalam kondisi baik dalam KIB.
“Temuannya lebih bersifat teknis adminstrasi seperti beberapa aset daerah belum diberi label, insyaAllah ini segera kita tuntaskan,” pungkas Syafwal.
Sesuai ketentuan, BPK RI memberi waktu 60 hari kepada Pemko Payakumbuh untuk menertibkan penatausahaan barang milik daerah diseluruh OPD. (humas/nk)