HumasKominfo — Janji Walikota Payakumbuh Riza Falepi melalui Kepala Satpol PP dan Damkar untukĀ menindak tegas pemilik warung makan yang buka pada siang Ramadan ternyata bukan isapan jempol belaka. Buktinya, dua oknum pemilik warung sudah menjalani sidang Tipiring beberapa waktu lalu.
“Benar, Jumat (24/5,red) lalu, kita sudah sidangkan dua orang pemilik warung yang kedapatan membuka warung siang hari pada razia yang kita gelar tanggal 16 Mei lalu,” ungkap Kasatpol PP dan Damkar Devitra saat dihubungi Humas, Selasa (28/5).
Dikatakan, sidang memutuskan dua pemilik warung tersebut terbukti bersalah dan dikenakan hukuman denda. “Masing masing didenda Rp. 300 ribu subsider 3 (tiga) hari kurungan,” terangnya.
Saat diinfokan ada laporan warga terkait pemilik pondok mie yang berlokasi di tengah Pasar Raya (laporan via facebook Kehumasan Dinas Kominfo,red) yang buka dan melayani pembeli untuk makan siang disana, Kasatpol PP mengaku akan segera menindaknya.
“Terima kasih atas informasinya, segera kami turunkan tim untuk mengecek kebenaran info tersebut. Jika terbukti bersalah dan melanggar Perda, siap-siap berhadapan dengan hakim,” tegas Devitra.
Pemko Payakumbuh sendiri mempersilahkan para pemilik warung makan untuk buka dan melayani tamu pada siang hari dengan satu syarat.
“Silahkan buka dan layani tamu makan dan minum pada siang hari Ramadan, tapi mereka wajib menempelkan spanduk berbunyi ‘Warung Khusus Non Muslim’. Jika ada itu, silahkan,” pungkas Devitra.(*)