Tegakkan Perda, Tim 7 Tertibkan PKL di Payakumbuh

219

HumasKominfo — Tim gabungan personil Satpol PP, TNI, Polri yang biasa disebut Tim Tujuh lakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dari Jalan Ade Irma Suryani, Payakumbuh, Selasa (25/6). Penertiban dilakukan demi menegakkan Perda No. 5 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Perda No 9 tahun 2010 tentang PKL.

Dalam penertiban yang dimulai dari depan RSUD Adnan WD hingga ke Simpang Benteng itu, Tim Tujuh menyita meja dan kursi milik PKL sementara gerobak dagangan tidak disita, hanya dipinggirkan dari trotoar ataupun bahu jalan.

“Di kawasan ini ada 6 pedagang yang kami tindak. Insya Allah besok mereka disuruh datang ke kantor Satpol PP di Balai Kota Bukik Sibaluik,” kata Kasatpol PP dan Damkar Payakumbuh Devitra.

Devitra mengatakan, Tim Tujuh terpaksa mengambil tindakan penertiban karena para PKL sudah berkali-kali diberikan peringatan baik secara lisan maupun tertulis.

“Tadi ada beberapa pedagang yang belum diberikan sampai peringatan ketiga. Bagi yang sudah kena peringatan sebanyak 3 kali, akan kami proses tindak pidana ringan (tipiring) karena sudah cukup lama kami memberikan teguran. Bahkan secara lisan malah sudah berulang-ulang,” tutur Devitra.

Selain 6 PKL, Tim Tujuh juga menertibkan Kafe Kinyam yang memakan trotoar jalan Ade Irma Suryani sehingga menutup akses bagi pejalan kaki. Sebanyak 8 kursi dan 4 meja disita Tim Tujuh karena kafe ini sebelumnya juga sudah beberapa kali diberi peringatan namun pengelola kafe tidak juga mengindahkan.

“Sebenarnya masih banyak titik yang akan kami tertibkan. Namun karena waktu yang terbatas mungkin hari ini di kawasan ini dulu. Kami akan melakukan penertiban di titik yang lain secara bertahap,” ucap Devitra.

Devitra berharap dengan adanya penertiban hari ini akan memberikan efek jera kepada PKL lain sehingga tidak melanggar aturan.

“Kami tidak melarang berjualan, tapi berjualanlah di tempat yang tidak dilarang. Jangan berjualan di trotoar, bahu jalan, atau tempat lain yang dilarang oleh perda kita,” tuturnya.

Dalam Perda tentang PKL juga sudah dijelaskan bahwa Pemko memberi toleransi bagi PKL untuk berdagang setelah pukul 16.00 WIB.

“Karena Payakumbuh Kota Kuliner, di Perda ada tolerasi seperti itu. Cuma ada lokasi tertentu yang memang tidak semua juga dibolehkan. Seperti di Jalan Sudirman dan Jalan Soekarno Hatta itu, hanya boleh di sebelah kiri mulai sebelah kanannya untuk parkir. Itu pun baru boleh dimulai pukul 4 sore,” kata Devitra. (*)