Kembali Razia, Tim 7 Payakumbuh Amankan Waria, Tuak dan Pelaku Balap Liar

579

HumasKominfo — Tim 7 Kota Payakumbuh, yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pemerintah Kota melalui Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan terus gencar melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda), terkait ketertiban umum di Kota Randang. Razia rutin kerab digelar untuk memelihara keamanan dan kenyamanan warga kota.

Seperti Sabtu (29/6) hingga Ahad (30/6) dinihari, Tim 7 melakukan operasi penertiban disejumlah tempat. Tepat pada pukul 23.30 WIB, pada Sabtu (29/6) malam, Tim 7 bergerak menyusuri satu persatu titik di Kota Payakumbuh yang rawan dengan tindak pelanggaran terhadap Perda.

Ketua Harian Tim 7 yang juga Kasatpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh Devitra mengatakan, pihaknya sudah mengantongi beberapa laporan dari masyarakat yang resah dengan aksi-aksi pelaku yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Pertama sekali di sebuah Salon yang terletak di Kelurahan Parik Muko Aia kedapatan masih buka, padahal sudah jam 01.15, dalam aturan Perda salon hanya sampai pukul 10. Satu waria di bawa kekantor karena tidak membawa Kartun Identitas diri. Ketika ditanya, dia berasal dari daerah tetangga (kabupaten lima puluh kota,red).

Lanjut, tim 7 melakukan plesiran ke jalan By Pass perbatasan Kota Payakumbuh – Tanjung Pati untuk membubarkan puluhan remaja yang nongkrong disepanjang jalan tersebut.

“Sempat kucing-kucingan, para remaja berhamburan kabur dengan motornya, kita standby disana beberapa saat sampai kondisi kondusif dan kembali melakukan penyisiran,” terang Devitra.

Tim kembali bergerak, kali ini menuju Hotel Sari di Simpang Benteng, didapati pasangan laki-laki dan perempuan yang mengaku kehilangan tas di Kelok Sembilan, mereka dari Pekanbaru mau ke Padang.

“Tidak bisa menunjukkan kartu nikah, maka kita minta mereka menelpon pihak keluarga untuk membuktikan pasangan ini memang benar pasangan suami istri atau tidak, kita langsung berbicara dengan orang tua mereka lewat telepon,” kata Devitra.

Dilanjutkan dengan penyisiran ke kedai tuak yang ada di jalan By Pass, Kelurahan Kubu Gadang, Koto Nan Ampek, Satpol PP mendapat laporan masyarakat, adanya bunyi musik keras mengganggu ketenangan masyarakat di waktu malam, terganggu dengan musik dari kedai tuak tersebut. Selain itu menjual tuak juga merupakan pelanggaran Perda 04 Tahun 2007.

Petugas Tim 7 mengamankan barang bukti berupa tuak, dan pemilik warung diberi surat teguran.

Menarik, saat kembali melakukan plesiran ke arah Tanjung Pati melalui jalan by pass, untuk memastikan kondisi aman terkendali, kali ini Tim 7 menciduk 6 orang remaja, dan 3 unit motor diamankan dan diserahkan ke Pos Lantas Kota Payakumbuh untuk di proses karena motornya diduga tidak memiliki kelengkapan baik secara fisik maupun surat menyurat.

“2 orang mengaku dari Batusangkar dan sisanya warga Payakumbuh, sedangkan temannya ada yang lari dari kejaran petugas ke sawah-sawah, bahkan ada yang masih kelas 6 SD, mereka kita bawa ke kantor untuk diberikan pembinaan,” terang Devitra

Dipenghujung plesiran, didapati beberapa remaja yang berkumpul disepanjang jalan Soekarno-Hatta didepan kantor DPRD kota Payakumbuh, Kasatpol PP dengan sigap bersama tim 7 mengamankan remaja yang hendak kabur dari petugas, satu unit motor bertampang motor bala diamankan beserta pemilik, dari KTP nya, diamankan warga Sungai beringin.

Dari hasil pengamanan yang dilakukan Tim 7, sampai pukul 3.30 tidak ada indikasi terjadinya balap liar di jalanan.

Remaja yang diamankan langsung diberi pembinaan di kantor, dan diminta menandatangani surat perjanjian, serta dipanggil orang tuanya.

Devitra menegaskan pihaknya akan terus melakukan razia demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Kota Payakumbuh, selama itu melanggar Perda, Tim 7 siap menindak.

“Kita menerima laporan dari masyarakat, segala masukan akan kita proses dan kita laksanakan pengamanan langsung,” ujar Devitra.

Devitra menghimbau kepada pelaku balap liar untuk tidak melakukan aksi yang dapat mengganggu ketertiban di Kota Payakumbuh, selain menganggu arus lalu lintas, tindakan tersebut berbahaya.

“Kepada orang tua juga kita harapkan melakukan pengawasan kepada anaknya, kalau sudah larut malam jangan biarkan berkeliaran,” tambahnya. (*)