HumasKominfo — Satpol PP Kota Payakumbuh merespon cepat informasi warga melalui media sosial (Medsos) yang mengungkap ada praktek pungutan liar (Pungli) dikawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jembatan Ratapan Ibu, Rabu (10/7)
“Kemana hasil pungutan liar taman ratapan Ibu Kota Payakumbuh?” ungkap pemilik akun Taufik Imran di grup Kaba Payakumbuh dan Limapuluh Kota dengan menyertakan video dan foto bukti tindakan pungli tersebut.
Tak berselang lama, kabar tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Jajaran Satpol PP Kota Payakumbuh. Kasatpol PP melalui Kabid PPUD Syafrizal dan Kabid Tibum B. Nasution bersama Sat Intel Polres Kota Payakumbuh langsung terjun ke lapangan bersama beberapa petugas Satpol PP untuk menertibkan tindakan menganggu ketertiban tersebut.
Sesaat setelah petugas sampai di lokasi, oknum parkir liar tersebut lari terbirit-birit meninggalkan lokasi tempatnya menimba uang secara ilegal.
“Saat kami datang, target melarikan diri, karena aksinya membuat resah, kalau tadi kami dapat orangnya, Satpol PP dan Sat Intel Polres ingin sekali membawanya ke kantor untuk di proses,” ujar Kabid Syafrizal.
Disebutkan Syafrizal, pihaknya menyikapi laporan yang beredar di media sosial, dan menegaskan agar jangan lagi ada oknum yang coba-coba melakukan pungutan liar di Kota Payakumbuh, karena pastinya akan ditindak tegas.
“Kalau pungli sudah jatuh ke pidana, urusannya dengan pihak kepolisiaan nanti, untung kami dari Satpol PP hanya melakukan penindakan kepada Ketertiban Umum dan Pekat,” kata Syafrizal.
Kabid Penegak Perda itu juga berpesan kepada masyarakat untuk bisa setiap waktu menyampaikan keluhan yang ada, apalagi menyangkut tentang Perda Pekat dan Tibum, agar pihaknya bisa langsung menindaklanjuti laporan dari masyarakat dengan senang hati.
“Karna lebih baik mencegah dini dari pada penindakan, buatlah orang nyaman datang ke Kota Payakumbuh,” pesannya. (*)