Sosialisasi Dan Bimtek PTSL, Pemko Hadirkan Guru Besar FH Unand

188

HumasKominfo — Wakil Walikota Payakumbuh memimpin Sosialisasi Penyuluhan Bimtek Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan narasumber Prof. Dr. Yulia Mirwati, S.H., Cn., Mh., Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Unand Padang serta rekan-rekannya.

Acara berlangsung di Ruang Pertamuan Randang, Lt.2 Balaikota, Kamis (15/8). Hadir dalam bimtek ini Jajaran OPD, Camat, Lurah, KAN, serta Mahasiswa Fakultas Hukum Unand.

Wawako mengatakan dalam menghadapi setiap polemik yang terjadi, pemerintah harus bisa mencarikan jalan keluar yang sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga dapat diselesaikan dengan baik.

“Pembangunan akan terus berlanjut disetiap daerah, meskipun masalah pertanahan di daerah lainpun masih menjadi kendala utama, akibatnya program itu tidak terselesaikan dengan baik, rencana gagal akibat ketidak jelasan status tanah,” kata Wawako.

Erwin Yunaz menyebut, di Payakumbuh kegiatan pembangunan dapat berjalan dengan baik karena setiap masalah yang dihadapi seyogyanya dapat diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat.

“Dengan acara ini semakin jelas untuk bisa menyelenggarakan pemerintahan dengan baik. Adanya komunikasi dan koordinasi dengan masyarakat, ditambah dengan adanya koridor hukum yang jelas dengan paparan dari narasumber, agar kedepan sinergi ini menjadi lebih baik lagi,” kata Erwin.

Erwin Yunaz berharap pembangunan yang direncanakan untuk Payakumbuh nantinya sesuai dengan pengelolaan komunikasi dan informasi. Masyarakat bisa memberi masukan kepada pemerintah dalam bentuk usulan pembangunan yang global, tidak hanya mendengar dari pemerintah saja.

Sementara Yulia Mirwati dalam paparannya menyebut problem tanah ulayat tidak dangkal, namun begitu dalam. Dimana Reforma Agraria bersentuhan langsung dengan harkat dan martabat Negara.

Dikatakan, Pasal 33 UUD 1945 menyebut Bumi, Air, dan ruang angkasa dikuasai oleh Negara, dan dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) mengatur Hak Bangsa dalam Pasal 1, Hak Menguasai Negara dalam Pasal 2, dan Hak Ulayat dalam Pasal 3.

“Untuk memberikan kepastian hukum atas sebuah tanah, maka tanah tersebut perlu untuk didaftarkan. Dan munculnya PTSL agar rakyat dapat diberikan kepastian terhadap subjek dan objek, agar mendapatkan kewenangan berbuat dan mengolah tanah tersebut,” terangnya.

Tanah Ulayat dalam UUPA, memiliki syarat antara lain sepanjang menurut kenyataan masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara yang berdasarkan atas persatuan bangsa, serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan-peraturan lain.

“Tanah ulayat di Minangkabau terbagi atas 4, Tanah Ulayat Nagari, Tanah Ulayat Suku, Tanah Ulayat Kaum, dan Tanah Ulayat Rajo. Di Sumbar, persoalan yang terjadi, banyak tanah milik bersama yang telah didaftarkan dengan nama pribadi kadang dijadikan jaminan ketika melakukan peminjaman bantuan usaha kepada lembaga perbankan, akhirnya muncul polemik dalam kaum yang menyebabkan perpecahan,” tambahnya lagi.

Sedangkan, Ketua KAN Koto Nan Gadang Dt. Patiah Baringek mengapresiasi langkah Pemko menggelar Bimtek yang dinilai dapat memberikan pemahaman kepada pemangku adat tentang status hukum tanah ulayat.

“Kondisinya sekarang, konsep pendaftaran tanah ulayat sering mengambang sehingga muncul konflik didalam kaum, kami sangat mengapresiasi sosialisasi yang digelar oleh Pemerintah Kota Payakumbuh kali ini, karena kami bisa langsung belajar hukum dengan ahlinya,” ungkap Dt. Patiah Nan Baringek. (*)