Antisipasi Alih Fungsi Lahan Pertanian, Payakumbuh Siapkan Perda LP2B

205

HumasKominfo — Gencarnya pembangunan kawasan pemukiman belakangan ini telah menyebabkan terjadinya alih fungsi lahan pertanian di Kota Payakumbuh. Agar tidak semakin luas, Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang di dalamnya terdapat poin-poin untuk melindungi lahan pertanian.

“Di kawasan LP2B itu nantinya tidak boleh dilakukan pembangun sama sekali kecuali untuk kepentingan publik,” terang Kepala Dinas Pertanian Kota Payakumbuh Depi Sastra kepada Tim Humas, beberapa waktu lalu.

Kadis Pertanian menyebut, setiap tahunnya terjadi alih fungsi lahan sekitar 25 hektare atau satu persen dari total 2.500 hektare lahan pertanian di Payakumbuh.

Menurutnya, sebagai wilayah perkotaan, Pemko Payakumbuh diharuskan untuk siap dengan kondisi-kondisi seperti itu, karena pertumbuhan ekonomi dan pesatnya pembangunan diberbagai sektor di Kota Payakumbuh.

“Karena alih fungsi lahan ini mutlak akan terjadi, sehingga kita harus memikirkan bagaimana menyelematkan lahan-lahan produktif di daerah kita ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Depi mengungkapkan, dari total 2.500 hektare lahan pertanian di Payakumbuh, yang termasuk dalam LP2B adalah seluas 1.750 hekatre.

“Bukan berarti lahan lain itu kita bebaskan untuk membangun. Tapi rencana ini kan dibuat untuk 20 tahun ke depan,” pungkasnya. (*)