Susun Draf RPPLH, Pemko Undang Pakar Lingkungan Unand

177

HumasKominfo — Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Dinas Lingkungan Hidup menggelar forum pembahasan Draf Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Payakumbuh bersama tim pakar dari Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Andalas, Dr. Ardinis Arbain.

Dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dalam hantaran pembahasan mengatakan dokumen RPPLH ini nantinya dilembagakan dalam bentuk Perda.

“Yang lebih penting, produk ini akan akan dipakai untuk jangka panjang yakni 30 tahun kedepan, maka perlu dipikirkan secara serius dan seksama,” ujar Dafrul Pasi.

Kemudian dikatakan, produk ini akan menjadi guiden atau panduan dalam melaksanakan pembangunan di masing-masing sektor.

“Saat ini semua bentuk rencana pembangunan harus berpedoman kepada rencana pengelolaan lingkungan hidup ini. Semua kegiatan berangkat dari dokumen lingkungan hidup yang akan kita hasilkan ini,” tegas Dafrul.

Dalam draf RPPLH tersebut Dr. Ardinis Arbain menuliskan masalah lingkungan hidup di Kota Payakumbuh dapat dikelompokkan kedalam tiga bagian.

“pertama, penurunan kualitas air, peningkatan pencemaran tanah dan udara serta degradasi keragaman hayati, kedua penurunan kualitas kawasan lindung dan ketiga peningkatan timbulan sampah dan limbah,” ujar Ardinis.

Dijelaskan, permasalah tersebut akan mempengaruhi kualitas lingkungan hidup dan berpotensi menurunkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup berbasis jasa ekosistem seperti penyediaan pangan, penyediaan air bersih, pengaturan tata aliran air dan lain-lain.

“Nah, untuk menjaga kualitas dan fungsi lingkungan hidup maka perlu disusun upaya-upaya penanggulangan masalah tersebut melalui RPPLH Kota Payakumbuh,” pungkas Ardinis.

Penyusunan RPPLH ini sendiri sesuai dengan amanat UU Nomor 32 tahun 2009. (*)