Wali Kota Payakumbuh, Riza Falepi, bertempat di Aula SKB Payakumbuh, membuka Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 dan Perwako Nomor 31 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Pemukiman, diikuti Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah dan pihak terkait lainnya, Selasa (10/7/2018) pagi.
“Kita akui, masih banyak rumah-rumah orang miskin yang perlu kita bantu. Ini adalah prioritas utama Pemko Payakumbuh. Urusan orang miskin adalah urusan yang penting,” kata Riza.
Ditambahkan, kepada Camat dan Lurah diingatkan, kiranya lebih selektif dalam membantu perumahan orang miskin tersebut. Bagi yang memang berhak untuk mendapatkan bantuan rumah layak huni, prioritaskan. Jangan,karena kedekatan, dunsanak, jatah urang miskin yang seharusnya memperoleh beralih kepada yang lain. “Memakan hak orang miskin, dosanya sangat besar,” ungkapnya kemudian.
Payakumbuh adalah kota satu-satunya kota yang memiliki Perda Perumahan dan Pemukiman. Juga termasuk kota yang terbaik di Indonesia dalam pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). “Mudah-mudahan dengan adanya Perda, penataan kawasan perumahan dan pemukiman dapat lebih baik lagi pada masa datang,” tambahnya.
Di bagian lain, soal penanganan sampah, Pemko Payakumbuh tidak akan mengendor. Melihat jumlah sampah yang terus meningkat, Kota Payakumbuh akan meniru Singapura dalam penangannya. “Meski demikian, kepada Camat dan Lurah, semangatnya jangan pula mengendor. Sebab saat ini, di kecamatan dan kelurahan banyak tempat-tempat sampah yang tidak jelas. Bila perlu lakukan razia dan tegur masyarakat yang membuang sampahnya sembarangan,” jelasnya.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Marta Minanda, dalam penyampaian sosialisasi Perda Kota Payakumbuh Nomor 5 Tahun 2017 mengungkapkan kondisi eksisting dan permasalahan PSU Perumahan dan Permukiman di Kota Payakumbuh, antara lain belum adanya penyerahan sesuai mekanisme/peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemda berpotensi bermasalah apabila mengalokasikan anggaran untuk pembangunan/pemeliharan pada tanah/kawasan yang belum dikuasai. Hal ini merujuk pada rekomenasi BPK,” kata Marta.
Substansi Utama Perda Nomor 5 Tahun 2017 antara lain mengatur soal penyediaan PSU, Penyerahan PSU, Pemanfaatan PSU, Wewenang, Pengawasan, dan Pembiayaan.-(inm)