Sosialisasi dan Konsultasi Publik Penyesuaian Tarif Air Minum dan Non Air Digelar PDAM Payakumbuh

268

Aisten III Setdako Payakumbuh, Iqbal Bermawi, di Ruang Rapat Walikota Payakumbuh, Lantai II Balaikota Payakumbuh, eks Lapangan Poliko, membuka Sosialiasi Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum dan Konsultasi Publik Penyesuaian Tarif Air Minum dan Non Air kepada eksekutif yang digelar PDAM Kota Payakumbuh, Selasa (17/7/2018).

Dihadapan Dirut PDAM Payakumbuh, Herry Iswahyudi dan jajaran, serta sejumlah pejabat di Perangkat Daerah Pemko Payakumbuh, Iqbal, berpesan kiranya kegiatan ini bisa secara luas dan terinci disampaikan kepada masyarakat.

“Sehingga masyarakat dapat memahami persoalan yang dihadapi PDAM dan upaya yang sedang dan terus diupayakan PDAM dalam melayani masyarakat Payakumbuh,” ujar Iqbal mengingatkan.

Sementara, Dirut PDAM Payakumbuh, Herry, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan sosialiasi pertama dan memilih segmen eksekutif. “Setelah ini, kita akan hearing dengan legislatif, bertemu dengan masyarakat di lima kecamatan, maupun dengan masyarakat lainnya,” katanya.

Herry menjelaskan, jumlah pelanggan PDAM Kota Payakumbuh saat ini telah mencapai 27.450 SR atau 96,74 % cakupan pelayanan masyarakat kota yang didukung dengan kapasitas produksi sebesar 328 lt/dt.

“Sebagai entitas publik dan bisnis, PDAM dituntut dapat memenuhi kebutuhan dan pelayanan kepada masyarakat dengan tarif yang terjangkau. Kita menyadari bahwa tahun-tahun belakangan ini pelayanan PDAM mengalami penurunan sehigga tidak lagi dapat memenuhi standar pelayanan yang diharapkan. Karenanya, demi menjamin kelancaran pelayanan kepada masyarakat, PDAM Kota Payakumbuh melakukan pemeliharaan terhadap jaringan perpipaan yang terpasang serta penambahan jaringan agar dapat menjangkau seluruh kawasan Kota Payakubuh,” ungkap Herry

Katanya, dari proyeksi pertumbuhan serta peningkatan tarap hidup masyarakat, memberikan peluang peningkatan pendapatan PDAM yang berujung kepada peningkatan pelayanan dan kontribusi PAD. Peningkatan pendapatan tersebut dapat dilakukan melalui kebijakan peyesuaian tarif guna menutupi beban biaya operasional yang relatif meningkat setiap tahunnya (dari tahun 2014 s/d 2018).

Herry mengakui, tarif berlaku saat ini tidak lagi dapat menutupi biaya produksi, tuntutan kenaikan kontribusi air baku dari pemilik sumber, kenaikan biaya produksi dan pemeliharaan akibat inflasi dari tahun 2014 s/d 2018, penambahan jaringan distribusi utama ke wilyah pelayanan untuk peningkatan kualitas pelayanan, dan peremajaan.-(inm)