Pemko Payakumbuh adakan bimbingan kepada pelaku usaha IRT-P Kelurahan Tiakar

176

Payakumbuh — Untuk mewujudkan kemanan pangan pada pelaku usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRT-P), maka pemerintah Kota Payakumbuh melalui Dinas Kesehatan melakukan bimbingan, pengawasan, dan pemeriksaan sarana produksi.  Salah satu bentuk bimbingan yang dilakukan adalah mengadakan pelatihan Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) yang merupakan bagian dari persyaratan untuk pengurusan izin, IRT-P.

Izin IRT-P adalah perysaratan bagi badan usaha pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan maka pelaku usaha yang tergolong IRT-P berkewajiban untuk menjaga keamanan pangan bebas dari bahan-bahan berbahaya yang akan dikonsumsi oleh masyarakat luas.

“Oleh sebab itu apabila pelaku usaha IRTP belum mempunyai izin edar P-IRT dan belum mempunyai Sertifikat  PKP, harus mendaftarkan diri langsung ke Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh tanpa dipungut biaya,” ujar Loli Fitri, Kasi Sumber Daya Kesehatan Jumat (13/3).

Kali ini Dinkes melakukan bimbingan ke Kelurahan Tiakar, karen di daerah ini banyak sekali industri rumahan yang mengolah pangan seperti usaha Paniaram,  dendeng jantung pisang dan rendang.

Dikatakan Loli Fitri, melalui bimbingan ini pelaku usaha rumahan mampu untuk melakukan proses produksi yang baik, yang dikenal dengan “Cara Produksi Pangan yang Baik – Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT).

“Sehingga pelaku usaha mendapat pengetahuan dari segi keamanan, teknologi yang digunakan, bahan tambahan, kemasan dan label serta etika bisnisnya,”pungkas Loli.