Payakumbuh — Banyak yang bertanya, apa saja sih kriteria warga penerima bantuan pemerintah yang terdampak oleh pandemi Covid-19 di Payakumbuh.
Wali Kota Riza Falepi, Minggu (10/5) malam melalui panggilan telepon seluler dengan media, meminta warganya apabila nanti namanya tidak masuk dalam penerima bantuan sedang dirinya layak untuk dibantu atau masuk kriteria maka dapat melaporkannya ke kelurahan setempat.
“Kita semua sekarang mendapatkan amanah yang sangat berat saat ini, dimana kita harus segera selesaikan persoalan dan musibah yang terjadi agar masyarakat kita tidak semakin jatuh karna dampak wabah ini. Dan jika kita tidak sampai menyelesaikan ini segera, maka kita semua akan berdosa karna amanah yang telah kita emban ini”, ujar orang nomor satu di Kota Payakumbuh itu.
Media kemudian melakukan wawancara kepada Kabid Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kota Payakumbuh, Ance Alfiando selaku pejabat teknis dalam hal ini, Senin (11/5) malam, melalui pesan Whatsapp.
Dijelaskan oleh Kabid Ance, kriteria itu berdasarkan surat Gubernur Sumatera Barat nomor 500/347/perek-sarana/2020 tanggal 8 Maret 2020 tentang tindak lanjut penanganan wabah pandemi Covid-19 serta dalam rangka upaya pemerintah Kota Payakumbuh untuk menyiapkan jaring pengaman sosial untuk mengendalikan dampak sosial ekonomi masyarakat.
Menindaklanjuti itu, Wali Kota Riza Falepi telah menginstruksikan Lurah bersama seluruh tim aplikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kelurahan (melampirkan nama) melakukan identifikasi, verifikasi, dan validasi keluarga terdampak pandemi Covid-19 dengan kriteria sebagai berikut.
Pertama, masyarakat yang masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI itu tidak mendapatkan program bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan sembako.
Kedua, kelompok rentan lainnya keluarga miskin lansia penyandang disabilitas wanita rawan ekonomi yang tidak masuk dalam data terpadu Kesejahteraan Sosial dan tidak mendapatkan program bantuan sosial PKH dan program sembako maupun program bantuan sosial lainnya
Ketiga, pekerja sektor informal yang terdampak secara langsung akibat kebijakan pencegahan pandemik Covid-19 seperti pedagang keliling pedagang kecil sopir angkutan umum jek buruh pekerja yang diberhentikan atau dirumahkan atau sektor informal lainnya yang berdampak langsung kepada aktivitas ekonomi
Keempat, masyarakat yang kembali pulang dari daerah lain karena Dampak kebijakan pemerintah setempat yang membatasi aktivitas sosial dan ekonomi dan menetap kembali di Kota Payakumbuh dalam kurun waktu semenjak tanggap darurat Covid-19 diperlakukan.
Kelima, Keluarga yang terdapat orang dalam pemantauan (ODP) maupun pasien dalam pengobatan (PDP).
Dikatakan Kabid Pemberdayaan Sosial Dinsos Payakumbuh, Ance Alfiando kalau masih ditemukan yang PKH dan sembako mendapatkan bantuan lain (menerima dobel), mohon pengertian masyarakat agar mengembalikan BLT maupun Bansos tunai tersebut.
“Hak orang lain itu cuma 3 bulan saja, sedangkan sembako PKH itu bisa bertahun-tahun,” kata Ance.