Payakumbuh — Tim 7 Kota Payakumbuh yang terdiri dari TNI-Polri, dan Satpol PP melakukan razia penegakkan perda anti maksiat. Kali ini melakukan penyitaan 945 liter tuak serta material pembuatannya di Labuah Basilang, Payakumbuh Barat, Jumat (10/7).
Ketua Tim 7 Kota Payakumbuh sekaligus Kasatpol PP, Devitra, mengatakan ini adalah bentuk penegakan peraturan daerah. Yaitu Perda Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pencegahan, Penindakan, dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat. Pemilik tuak akan dibawa ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Perda yang ada.
“Pelaku berinisial NTT, usia 57 tahun, diancam kurungan maksimal 3 bulan dan denda maksimal 50 juta. Kita akan koordinasikan dengan pengadilan untuk sidang tindak pidana ringannya nanti,” kata Devitra.
Devitra menambahkan, untuk menegakkan Perda ini petugas selalu berpatroli setiap hari menyusuri setiap sudut kota.
Usai menyita 945 liter tuak di Labuah Basilang, Tim 7 bergerak ke salahsatu hotel di kawasan Ngalau, Balai Panjang.
Sebanyak 4 pasangan diduga bukan suami istri yang sedang menginap disana diperiksa oleh petugas, mereka diminta menunjukkan bukti, namun mereka tidak mampu mengelak dan beralasan kepada petugas.
“Keempat pasangan yang kita periksa tidak bisa menunjukkan bukti bahwa mereka adalah pasangan sah, akhirnya mereka dibawa ke kantor Satpol PP untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Devitra didampingi Kabid PPD Syafrizal, Kabid Tibum Joni Parlin, dan Kasi Penyidik Ricky Zaindra.