Jakarta — Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ibukota RI, Jakarta, menjadi momok menakutkan bagi setiap aparat penyelenggara pemerintahan. Sebaliknya, bagi Wali Kota Payakumbuh H. Riza Falepi, ST, MT, sebuah kebanggaan moral yang tak terlupakan dalam sejarah hidup dan karirnya sebagai kepala daerah.
Rabu (26/8), Riza Falepi memenuhi panggilan KPK, untuk sebuah presentasi di depan Pimpinan KPK dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Direktur Eksekutif World Resources Institute (WRI) Indonesia terkait praktik baik (PB) dalam pelayanan ekselen dibidang penataan ruang dengan membangun berbagai aplikasi dan menyediakan peta digital.
Dalam acara ini, wali kota dua periode itu juga menerima penghargaan Apresiasi Praktik Baik dalam Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) dari KPK.
Ikut mendampingi Wali Kota Riza Falepi ke Gedung Juang KPK, Sekdako H. Rida Ananda, Kepala Inspektorat Andri Narwan, Kadis PUPR Muslim dan Kadis Kominfo Jhon Kenedi.
Pada prinsipnya KPK memberikan penghargaan pengembangan IT berbiaya murah. Terutama dalam membangun infrastruktur serta aplikasi, diantaranya penataan tata ruang. Aplikasinya di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang menghadirkan pelayanan terbaik, aman, nyaman, anti KKN dan transparan.
Hanya ada Riza satu-satunya kepala daerah se Indonesia yang mendapat kesempatan emas menjadi panelis dengan topik yang sama langsung di Gedung KPK ini. Selain itu, untuk Wali Kota Bandung, Wali Kota Medan, dan Bupati Luwu, mereka memaparkan melalui virtual.
Dengan percaya diri, Wali Kota Riza Falepi diapit oleh Menteri ATR/BPN Syofian Djalil dan Pimpinan KPK Nurul Ghufron memaparkan bagaimana Pemerintah Kota Payakumbuh dalam mempraktikkan Pemanfaatan Peta Digital dalam Pelayanan Perizinan Berusaha.
Wali Kota kebanggaan warga Payakumbuh yang visioner itu mengawalinya dengan menyampaikan bagaimana gambaran umum daerah Kota Payakumbuh, ada 47 kelurahan, dari 5 kecamatan dengan luas total kota 80,43 Km persegi.
Sejak Riza menjabat, dirinya menyiapkan Kota Payakumbuh dengan rencana tata ruang yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Ada Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Payakumbuh Tahun 2010-2030 dan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Payakumbuh Tahun 2018-2038.
Praktik Baik yang dilakukan Riza, adalah pemanfaatan peta digital untuk pertimbangan teknis IMB dan Pelayanan Informasi Rencana Kota.
Diurut kembali, 1 tahun usai Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang RDTR disahkan di Payakumbuh. Pada 31 September 2019 lalu, Tim Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mensosialisasikan layanan informasi spasial yang terpusat dan dapat diketahui oleh masyarakat. Layanan ini diberi nama Geographical System Tata Ruang (GISTARU) atau Sistem Informasi Geografi tentang Tata Ruang. Layanan itu bisa diakses di situs Kementerian ATR/BPN di www.gistaru.atrbpn.go.id.
Saat menyusun peta digital RDTR pada September 2019, Kota Payakumbuh menerima apresiasi dari Badan Informasi Geospasial (BIG) yang menjadi kota terbaik Peta Rencana Tata Ruang bersama 3 Kota/Kabupaten lainnya di Indonesia.
Berbekal ini, Peta Digital RDTR Interaktif Kota Payakumbuh diintegrasikan pada situs www.gistaru.atrbpn.go.id oleh Kementerian ATR/BPN di tahun yang sama.
Tak berhenti disitu, pada tahun 2020, Pemko Payakumbuh terus mewujudkan inovasinya dengan mengembangkan aplikasi peta Sistem Informasi Penataan Ruang (Sitarang) yang bisa diakses di situs www.sitarang.payakumbuhkota.go.id.
“Sitarang bisa diakses secara online, sehingga siapapun, bahkan investor mudah mengetahui lokasi yang bisa digunakan untuk investasi, contohnya area untuk membangun hotel. Dimana lokasinya, siapa pemiliknya, bagaimana status tanahnya, dan berapa luasnya semua ada di situs Sitarang. Investor tak perlu lagi menggunakan jasa survey ke lapangan, bisa klik bila dia berada di Jakarta,” kata Riza.
Aplikasi ini dikembangkan lagi oleh Pemko Payakumbuh dengan adanya peta yang digunakan untuk pelaksanaan pelayanan penerbitan Keterangan Rencana Kota (KRK) atau advice planning saat ini dan izin mendirikan bangunan (IMB).
“Saat ini, sedang dikembangkan pelayanan KRK secara online, dimana masyarakat dapat mengurus izin dari rumah saja lewat internet, dan kita memastikan tidak ada pungutan apapun dalam proses perizinan ini,” tegas Riza.
Dengan adanya peta digital ini dipastikan transparansi proses perizinan tanpa ada unsur rasuah, karena semuanya sudah berbasis elektronik, tercatat di sistem yang bisa dilihat oleh siapapun, hal ini menjadi tujuan dan cita-cita Riza dalam menghadirkan pelayanan kepada masyarakat, bebas KKN.
Apa yang berubah dengan adanya inovasi yang dikembangkan ini?
Riza mengatakan, dulu pelayanan penerbitan Keterangan Rencana Kota (KRK) butuh waktu pelayanan 14 hari kerja, masih menggunakan peta manual (kalkir tahun 1992/1993), dan penggambaran peta KRK secara manual.
Namun, kata Riza, setelah adanya peta KRK secara digital ini waktu pelayanan menjadi 3 sampai 7 hari kerja, sudah menggunakan titik koordinat, terintegrasi dengan peta bidang tanah BPN, terhubungan dengan peta digital, dan memiliki database peta.
“Ada tantangan yang kita hadapi, dimana perlu peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) pengguna sistem (user), perlu updating sistem secara terus menerus mengikuti perkembangan teknologi (hardware), menciptakan sistem yang mudah digunakan (useable) oleh masyarakat (software), serta perlu data base server yang memiliki kapasitas memadai,” terang Riza.
Dengan telah menjalankan praktik baik ini, Riza menyebut imbas atau manfaat yang dirasakan sangat luar biasa. Ada kemudahan mendapatkan informasi peruntukan ruang oleh masyarakat yang dapat diakses dimana saja secara online, adanya kepastian peruntukan ruang untuk memperoleh izin bagi siapa saja, mempercepat proses perizinan, hingga menarik minat investor untuk berinvestasi.
Namun, kata Riza yang paling dirasakan sekali adalah munculnya pusat pertumbuhan baru di Payakumbuh seperti Pasar Padang Kaduduak, lalu penataan kawasan strategis seperti Kawasan Batang Agam, hingga peningkatan Peluang Investasi Perhotelan Berbintang bersama GPS (Grand Payakumbuh Sakato).
Pimpinan KPK Nurul Ghufron dan Direktur Eksekutif World Resources Institute (WRI) Indonesia Dr. Nirarta “Koni” Samadhi menyebut saat ini ada 20 pertama kota/kabupaten yang lebih dulu memiliki peta digital dan menjadi bagian Perda RDTR sejak 2018, termasuk Payakumbuh. Di tahun 2019 menyusul 67 kabupaten/kota lainnya, kemudian didorong terus pada 2020 agar lebih dari 130 daerah punya peta digital.
“Peta digital akan memudahkan untuk investor melihat data dan potensi wilayah untuk berinvestasi tanpa takut tersandung dengan korupsi, karena peta digital ini sudah ada di dalam sistem dan ukurannya tidak bisa dirubah-ubah,” ungkapnya.