Anak Wajib PAUD 1 Tahun Sebelum Masuk SD, Pemko Payakumbuh Gelar Sosialisasi SPM PAUD

222

Payakumbuh — Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Dinas Pendidikan menggelar Sosialisasi Implementasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di kantor eks balaikota, Jumat (4/12).

Sosialisasi yang digelar dengan penerapan standar protokol kesehatan Covid-19 itu dibagi menjadi dua sesi, dimana pada sesi pagi diikuti Mitra PAUD, pengawas, dan pemilik PAUD. Sementara pada sesi siang diikuti Camat, Bunda PAUD Kecamatan, dan Lurah se Kota Payakumbuh.

Narasumber dari Bappeda seperti Sekretaris Bappeda Kota Payakumbuh Nila Misna pada sesi pagi dan Kabid Sosial Budaya Bappeda Kota Payakumbuh Eza pada sesi siang dengan judul materi kebijakan daerah terkait implementasi standar pelayanan minimal (SPM).

Kabid PAUD dan PNFI Irwanto selaku panitia pelaksana dalam laporannya menyebutkan, implementasi SPM PAUD tahun 2020 ini bertujuan untuk mendorong pelaksanaan kebijakan SPM PAUD oleh Pemda serta mendorong sosialisasi/mendiseminasikan peraturan wali kota Nomor 88 Tahun 2019 yang disahkan Desember 2019 lalu.

“Pada perwako tersebut berisi tentang peraturan pelaksanaan Perda Nomor 10 Tahun 2018 yang memuat PAUD Pra SD dan PAUD Holistik Integratif,” ungkap Irwanto.

Irwanto mengatakan sosialisasi ini didanai oleh pemerintah pusat. Pemerintah ingin agar setiap daerah mampu menerbitkan regulasi dan menjalankannya agar program wajib PAUD 1 tahun sebelum SD dapat dijalankan.

“Bantuan implementasi ini juga bertujuan mendorong Pemko menyusun regulasi di level dinas pendidikan dan mendorong pelaksanaan pendataan anak usia 3-6 tahun serta mendorong ketersediaan anggaran SPM PAUD minimal 1 tahun pra SD,“ tambahnya didampingi Kasi PAUD Syafni Hasni.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh AH. Agustion mengatakan sosialisasi ini digelar sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 Tentang Penetapan Standar Pelayanan Minimal, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan.

“Sebagaimana yang sudah kita pahami bersama, untuk menghasilkan generasi masadepan dengan kualitas tinggi dan mampu bersaing, dibutuhkan pola asuh dan pendidikan sejak dini. Pendidikan anak usia dini merupakan investasi untuk peningkatan sumber daya manusia di masa depan,” ujar Agustion.

Anak usia dini, lima tahun pertama kehidupan adalah masa emas (golden age) bagi pertumbuhan seorang anak. Masa usia ini ditandai dengan perkembangan kognitif, linguistik, sosial, emosional dan motorik yang cepat, dan karena itu menjadi periode perkembangan terpenting dalam kehidupan anak-anak.

Perkembangan otak anak bergantung pada stimulasi lingkungan, terutama pada kualitas perawatan dan interaksi yang diterima anak. Anak-anak yang dipupuk dan dirawat dengan baik cenderung mengembangkan kemampuan kognitif, bahasa, emosional dan sosial secara keseluruhan, tumbuh lebih sehat, dan memiliki harga diri yang lebih tinggi.

“Pada masa inilah guru dan orang tua harus mampu memaksimalkan potensi tersebut dan membentuknya menjadi anak yang pintar secara akademik maupun secara sosial. Salah satu cara yang dapat ditempuh untuk memaksimalkan masa emas ini adalah melalui pendidikan dan pola asuh,” jelas Agustion

“Kepada peserta diharapkan dapat mengikuti sosialisasi ini dengan baik agar nantinya dapat bermanfaat guna menambah wawasan dan informasi untuk membangun pelayanan PAUD yang lebih optimal di masa depan,” harap mantan Kepala SMKN 1 Payakumbuh itu.