Segera! Kota Payakumbuh Akan Miliki Cagar Budaya Yang Terlindungi Undang-undang

234

Payakumbuh — Guna menjaga dan terlindungi ya cagar budaya kota Payakumbuh kedepannya, Pemerintah kota Payakumbuh melalui Dinas Pariwisata Kota Payakumbuh melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) tentang proses penetapan cagar budaya kota Payakumbuh serta sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya.

Acara yang berlangsung di aula pertemuan Randang Balaikota, Rabu (201/1) itu dibuka oleh Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Yufnani Away.

Dalam penyampaiannya, Pak Aci sapaan akrab Asisten I itu menekankan kepada seluruh peserta yang hadir bahwa sangat pentingnya acara ini untuk menentukan Pokok Pokok Pikiran Kebudayaan Sesuai amanat undang-undang.

Sebab kata dia, masih banyak tempat bersejarah di kota Payakumbuh yang bisa dijadikan cagar budaya namun belum diidentifikasi dan dikembangkan.

“Hari ini kita mulai dengan FGD dan kita semua harus seriusi hal ini, agar kedepannya kota Payakumbuh dapat memiliki cagar budaya yang terbengkalai selama ini, dan tentunya dengan ini cagar budaya yang telah ditetapkan nanti sudah terlindungi oleh undang-undang,” ujarnya.

Setelah Pembukaan acara dilanjutkan dengan pemateri dari Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat yaitu Drs. Teguh Hidayat, M. Hum, materi yang disajikan ini berkaitan dengan dasar kriteria kelayakan sebagai cagar budaya, yang tertuang dalam UU No. 11 tahun 2010 tentang cagar budaya pasal 1.

“Dan untuk fokus dari undang-undang nomor 11 tahun 2010 ini meliputi cagar budaya haruslah berusia 50 tahun atau lebih, dan mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, juga memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan pendidikan agama, atau kebudayaan, dan juga tentunya penetapan cagar budaya ini memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa,” ungkap kepala balai pelestarian cagar budaya Provinsi Sumatera Barat itu.

Kemudian, menurut Teguh Hidayat pentingnya mendengarkan saran dari para pemangku adat dan budaya daerah dalam dan penetapan cagar budaya sebagai amanat UU.

Dalam penyampaian materinya, Teguh Hidayat juga didampingi oleh tim dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Sumatera Barat yakni Yusfa Hendra Bahar, Gilang Aditya, dan Dodi Chandra.

Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga kota Payakumbuh Desmon Korina mengucapkan terima kasih kepada semua undangan yang hadir untuk mendukung kota Payakumbuh agar memiliki cagar budaya yang terjaga dan terlindungi.

“Ini merupakan tahapan yang sangat penting bagi kota Payakumbuh, sehingga sangat diharapkan masukan dari semua stakeholder terkait agar cagar budaya di kota Payakumbuh kedepannya dapat terjaga dan terlindungi oleh undang-undang,” ujarnya.

Menurut Desmon, saat ini kota Payakumbuh belum memiliki tim ahli yang berkompeten dalam menilai layak nya cagar budaya kota Payakumbuh ini, sehingga untuk itu, agar Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) kota Payakumbuh dapat segera terbentuk maka pihak Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga meminta bantuan ke pihak Dinas Kebudayaan, Peninggalan Bersejarah dan Permuseuman Kota Sawahlunto, Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Sumatera Barat dan Kepala Prodi Arsitektur-FTSP Universitas Bung Hatta agar dapat menjadi TACB kota Payakumbuh.

Selain dihadiri pemateri dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Sumatera Barat, FGD untuk penetapan cagar budaya kota Payakumbuh itu juga turut dihadiri oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) kota Payakumbuh, Rahmat Gino Sea Games selaku sekretaris dan didampingi Dedi Yolson selaku anggota TACB Kota Payakumbuh.