Payakumbuh — Sejak awal tahun 2021 ini Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Payakumbuh langsung tancap gas melakukan pelayanan keliling, salah satunya adalah perekaman KTP elektronik (KTP-el) kepada seluruh masyarakat Payakumbuh yang belum rekam dan memiliki KTP-el.
“Sejak tanggal 4 Januari lalu kita (Disdukcapil-red) telah lakukan perekaman ke kelurahan-kelurahan yang dimulai dari Keluruhan Koto Panjang,” kata Kadisdukcapil melalui Kasi Pelayanan Dafduk Alfiandra kepada media di ruang kerjanya, Senin (25/01).
Alfiandra mengatakan kedepannya, pelayanan keliling Disdukcapil akan ditingkatkan, selain perekaman KTP, juga akan melayani pembuatan Kartu Keluarga, Surat Pindah serta Akta Pencatatan Sipil saat berkunjung ke kelurahan agar urusan masyarakat menjadi lebih mudah.
“Untuk bulan depan rencananya kita akan berada di kelurahan selama 3 sampai 4 hari untuk memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat yang mana sebelumnya kita hanya melakukan perekaman saja yaitu satu hari di kelurahan,” ucapnya
Dengan demikian Alfiandra minta peran aktif dari pihak kelurahan untuk lebih memberikan informasi kepada masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan, mengingat dibeberapa kelurahan antusiasme masyarakat masih rendah dalam melakukan perekaman KTP-el.
“Kita (Disdukcapil-red) minta kerjasama dari aparatur kelurahan agar selalu mengingatkan dan mengimbau masyarakat agar mengurus dokumen kependudukannya,” ujarnya.
Alfiandra menginformasikan untuk minggu terakhir Januari ini Disdukcapil Kota Payakumbuh akan melakukan pelayanan perekaman keliling KTP-el di Kecamatan Payakumbuh Barat yang berlokasi di Kelurahan Pakan Sinayan tanggal 25 Januari dan Kelurahan Bulakan Balai Kandi tanggal 26 Januari 2021.
Sedangkan untuk Kecamatan Payakumbuh Timur dilaksanakan di Kelurahan Padang Alai Bodi tanggal 27 Januari dan Kelurahan Balai Jariang 28 Januari 2021.
“Diimbau kepada masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP-el untuk bisa mendatangi kantor lurah tempat yanling tersebut,” pungkasnya.