Payakumbuh — Kota Payakumbuh dan bersama 14 Kota/Kabupaten lainnya di Sumatera Barat terpaksa untuk tidak menggelar salat idul fitri di masjid dan lapangan. Karena berdasarkan indikator kesehatan masyarakat kabupaten/kota tanggal 08 Mei 2021 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, statusnya berada di zona oranye. Sementara itu hanya Kota Pariaman, Solok, serta Kabupaten Mentawai dan Dharmasraya yang berada di zona kuning.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 07 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M disaat Pandemi Covid, menjelaskan bahwa Shalat idul Fitri 1 Syawal 1442 H di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid 19 tergolong tinggi (Zona Merah dan Zona Oranye) agar dilakukan dirumah masing-masing.

Sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 08/Ed/GSB-2021, dan pertimbangan karena Kota Payakumbuh masih berada pada zona oranye, untuk melindungi masyarakat dari penyebaran klaster baru covid-19. untuk itu Wali Kota Riza Falepi selaku ketua Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran nomor 59/SE/COVID-19/PYK/2021 tanggal 9 Mei 2021 Tentang Pembatasan Kerumunan Menjelang Dan Setelah Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M Serta Peningkatan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Di Kota Payakumbuh.

Didalam Surat Edaran ketua satgas covid-19 Kota Payakumbuh di atas diatur bahwa pelaksanaan shalat idul fitri 1 Syawal 1442 H di Kota Payakumbuh dilaksanakan dirumah masing-masing, dan tidak dilaksanakan dilapangan terbuka, masjid dan mushalla.

Wali Kota Riza Falepi kepada media, Senin (10/5) menghimbau agar masyarakat mematuhi peraturan dimaksud dan memaklumi hal ini, Karena memang kondisi Covid-19 yang belum membaik.

“Padahal sebenarnya kita di Pemko telah menyiapkan rencana salat ied di halaman balai kota dengan menghadirkan penceramah Eka Putra Wirman Rektor UIN Imam Bonjol Padang dan imam salat Ihsan Nuzula qori internasional. Tapi apa boleh buat, karena ada aturan yang mengaturnya, terpaksa kita membatalkannya.” ungkap Riza Falepi.

Selain pelaksanan idul Fitri, Surat Edaran tersebut juga mengatur antara lain :

1. Menghimbau agar masyarakat selalu menerapkan Protokol Kesehatan 3 M untuk mencegah penularan Covid-19 di kehidupan sehari-hari antara lain memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, dan menjaga jarak.

2. Untuk mini market, restoran, rumah makan, warung, cafe, sektor esensial (bidang kesehatan, pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, logistik, perhotelan, industri strategis, industri objek vital) dibuka melayani pengunjung 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan menyediakan beberapa akses pintu masuk dan keluar.

3. Pengelola gedung, Store/ Toko perlengkapan menyambut tradisi lebaran membatasi pengunjung 50% dari dari kapasitas ruangan dengan memperhatikan aturan pengunjung yang tidak memakai masker tidak diperbolehkan memasuki gedung/ toko dan Pengelola menyediakan handsanitizer, tempat cuci tangan dan alat pengukur suhu tubuh serta menghitung dan membatasi jumlah pengunjung.

4. Objek Wisata ditutup selama Kota Payakumbuh masih dalam kategori/kriteria Zona Oranye.

5. Tempat Ibadah (Masjid/ Mushalla/ Gereja/ Wihara) boleh di buka dengan kapasitas maksimal 50 % dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

6. Malam Takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H/ 2021 M dilaksanakan di Masjid dan Mushalla dengan ketentuan dilaksanakan secara terbatas maksimal 50 % dari kapasitas Masjid dan Mushalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan secara ketat.

7. Kegiatan Takbir Keliling ditiadakan untuk mengantisipasi kerumunan masa. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara Virtual dari Masjid dan Mushalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di Masjid dan Mushalla.