Payakumbuh — Wali Kota Riza Falepi mengatakan Peraturan Daerah (Perda) yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) bertujuan untuk melindungi masyarakat dari Covid-19 dan/atau faktor resiko yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Ditambahkan Riza pada media, Sabtu (22/5), Perda ini juga mewujudkan kesadaran bersama dalam rangka mencegah dan mengendalikan penularan Covid-19 di daerah dengan melibatkan peran aktif masyarakat, serta memberikan kepastian hukum pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 bagi aparatur pemerintah daerah, pemerintah kabupaten/kota, penanggungjawab kegiatan/usaha dan masyarakat.
Terkait pemberitaan adanya warga yang dibawa ke meja hijau (pengadilan) beberapa hari lalu, karena sudah dua kali kedapatan melanggar aturan, karena data pelanggarannya masuk dalam aplikasi Sipelada.
Riza menyampaikan, jika ada yang keberatan harusnya pemberitaan itu berimbang, artinya dikonfirmasi juga ke Pemerintah Kota Payakumbuh, jangan tiba-tiba langsung memberikan justifikasi dan asal tulis aja, etika jurnalistiknya perlu diperhatikan jugalah.
Substansi penegakan Perda ini, lebih kepada ukuran mendidik, jika sudah beberapa kali melanggar aturan, tentu kita tertibkan.
Lebih lanjut Riza Falepi mengatakan begitu harusnya aturan ditegakkan, sesuai dengan Perda AKB, setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) hari atau denda paling banyak Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Tindak pidana sebagaimana dimaksud hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran yang berulang.
Kalau ada yang tidak setuju atau marah, trus walikota mau disuruh diam saja ? Jadi serba salah, tidak dilaksanakan perintah Perda salah juga kita, dijalankan salah juga. Jadi mana yang benar ini. Atau mau kita diamkan seperti kasus di India. Dan saya cuma duduk manis aja dirumah. Hasilnya seperti India yang sangat mengerikan, sampai-sampai dokter membiarkan kematian menjemput penderita di banyak tempat karena terlalu banyak yang sakit sementara jumlah dokter, alat medis, dan daya tampung rumah sakit terbatas.
kalau ada yang merasa dirugikan secara materi karena diberi sanksi denda adminsitratif atau pidana, wali kota dua periode itu menyampaikan itu mungkin belum seberapa kerugiannya dibanding terpapar Covid-19 yang bisa berujung kematian.
“Tujuan pemerintah menegakkan aturan adalah mendidik masyarakat, bukan menzalimi. Kita menggiatkan protokol kesehatan dengan terus menegakkan aturan, Kalau ada yang keberatan, silahkan komplain pada yang bikin aturan (Pemprov Sumbar-Red), kita di Payakumbuh menjalankan aturan itu secara mandatory,” kata Riza pungkasnya.
Bahkan, kata Riza acara yang mengundang keramaian yang digelar tanpa mematuhi protokol kesehatan bisa dibubarkan. Namun sebaliknya kalau acara dijalankan dengan mematuhi protokol covid kami ijinkan, sesuai dengan edaran mendagri dan perda AKB. Jadi kalau ada yang menuduh pilih kasih dalam penegakan, hal tersebut tentu dilihat dari sisi pemenuhan protokol covidnya, jangan pukul rata. Ada pertanyaan kok kami dibubarkan atau dilarang sementara tempat lain tidak, bisa jadi hal tersebut persoalan teknis pemenuhan persyaratan protokol covid, jadi bukan tidak boleh asal bisa menjaga tentu boleh.
Pada sisi lain saat ini payakumbuh masih dalam zona orange, kita berharap beranjak ke kuning, jangan sampai merah. Persoalannya makin dekat ke merah maka kerugiannya adalah makin dibatasi pergerakan dan kegiatan kita. Untuk itu jelas tanggung jawab bersama kita untuk menjadikan payakumbuh menuju zona kuning dan syukur kalau bisa hijau. Dengan zona mendekati hijau maka pembatasan kegiatan makin longgar dan kita makin nyaman dan aman. (Humas).