AGAR LEBIH EFEKTIF, PAYAKUMBUH REVISI PERDA SAMPAH

196

Payakumbuh — Pemerintah Kota Payakumbuh lakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Perda No. 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Karena dinilai belum maksimal dalam menyelesaikan persoalan sampah, Pemko usulkan revisi perda tersebut kepada DPRD Kota Payakumbuh.

“Akhir tahun lalu, Dinas LH sama Satpol PP sudah usulkan kepada DPRD. Sekarang sedang tahap pembahasan. Mudah-mudahan pertengahan tahun ini bisa disahkan,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Dafrul Pasi melalui Kabid Pengawasan Hepi, Senin (4/2).

Menurut Hepi, beberapa revisi dilakukan terhadap perda tersebut agar lebih efektif dalam penegakan dan pengambilan tindakan kepada pelanggarnya. “Sanksi dan dendanya lebih diperjelas secara detail karena sebelumnya belum diatur secara rinci dendanya sesuai dengan pelanggaran,” ucap Hepi.

Di luar tindak pidana ringan (tipiring), pada perda revisi ini bakal dijelaskan sanksi-sanksi administratif seperti pencabutan izin badan usaha yang melanggar perda, denda bagi yang buang sampah di luar jadwal, dan seterusnya. “Bahkan dengan adanya revisi ini, tidak menutup kemungkinan petugas dapat memungut denda langsung di tempat bagi pelanggar,” tutur Hepi.

Di sisi lain, untuk pasal tipiring, Pemko malah mengurangi ancaman sanksi kurungan dari 6 bulan menjadi 3 bulan dengan maksud memangkas proses penegakan perda agar lebih efektif dan langsung ditegakkan tanpa melalui proses di pengadilan.

“Kalau 6 bulan harus melewati proses penyidikan dulu di kejaksaan dan pelimpahan kasus di pengadilan sesuai dengan aturan hukum formil. Ini tentu lebih memakan waktu. Makanya dibuat 3 bulan saja agar Satpol PP langsung bisa mengambil tindakan hukum bagi pelaku,” ujar Hepi.

Sebagaimana diketahui, sejak pertengahan 2018, Dinas LH bersama Satpol PP Payakumbuh sudah gencar melakukan razia dan sosialisasi ancaman hukuman Perda Pengelolaan Sampah bagi warga yang masih membuang sampah sembarangan. Petugas LH maupun Satpol PP disiagakan pada beberapa titik yang diduga kerap terjadi pelanggaran.

Hasil dari kegiatan tersebut, sudah membuat jumlah pelanggaran mulai berkurang. Namun pada sisi lain, masih banyak juga warga yang membandel. Makanya Pemko mengambil tindakan untuk merevisi Perda Pengelolaan Sampah agar lebih efektif untuk ditegakkan.(humas/aa)