HumasKominfo — Sepuluh hari jelang lebaran, kepadatan mulai terasa di jalan-jalan protokol Kota Payakumbuh. Disamping bertambahnya volume orang dan kendaraan berlalu lalang, munculnya pedagang musiman serta sempitnya lahan parkir ditengarai memicu kepadatan.
Kondisi tersebut memperbesar potensi pelanggaran terhadap Perda Ketertiban Umum (Tibum). Karenanya, Pemko Payakumbuh melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) siap meningkatkan intensitas pengawasan.
Kepala Satuan Pol PP dan Damkar Kota Payakumbuh Devitra didampingi Kabid Tibum B. Nasution mengatakan, saat ini pihaknya rutin menggelar patroli. Hal itu dilakukan untuk memperketat dan memperkecil ruang gerak pelaku maksiat di Kota Payakumbuh.
“Kita komit menjalankan pemberantasan Pekat di Kota Payakumbuh sesuai Deklarasi Anti Pekat pada akhir tahun lalu, secara rutin petugas kita berpatroli dan juga merazia lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya Pekat,” tegas Devitra saat dihubungi Humas, Senin (27/5).
Dikatakan, pihaknya stand by selama 24 jam mengawasi dan menindak para pelanggar Perda. Instansinya membuka diri menerima informasi dan pengaduan dari masyarakat baik langsung maupun tak langsung yakno melalui layanan telepon, eloktronik, atau media sosial.
“Kemarin kami tertibkan kenakalan remaja berdasarkan informasi di media sosial milik Humas Kominfo, Alhamdulillah, langsung tertangani, jadi silahkan menghubungi dan melaporkan kepada kami jika menemukan ada potensi yang mengganggu ketertiban umum,” jelas Devitra.
Devitra yang juga didampingi Kabid PPD Satpol PP Syafrizal mengatakan pihaknya tengah menyiapkan saluran telepon resmi pengaduan masyarakat tentang pelangaran Pekat dan ketertiban umum. Diharapkan dengan adanya telepon tersebut masyarakat lebih mudah memberi laporan.
“Kita terus berupaya secepat mungkin merespon keluhan warga. Apabila laporan sedikit lambat diproses, bukan berarti diacuhkan, mungkin saat itu kami tengah menangani pengaduan yang duluan masuk. Jadi mohon bersabar karena jumlah petugas kita juga terbatas,” pungkasnya. (fs)