Payakumbuh – Perumda Air Minum Tirta Sago (Pamtigo) Kota Payakumbuh menghadirkan program keringanan denda keterlambatan pembayaran hingga 50 persen yang berlaku dari 6 Maret hingga 31 Maret 2025.
Dirut Pamtigo Kota Payakumbuh Khairul Ikhwan mengatakan kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi beban pelanggan di bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
“Ramadhan adalah bulan penuh berkah, dan kami ingin berbagi kemudahan kepada pelanggan. Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi pelanggan untuk melunasi tunggakan dengan lebih ringan,” kata Khairul, Kamis (06/03/2025).
Kebijakan yang didukung penuh Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) juga untuk meningkatkan tingkat penagihan tunggakan guna menjaga keberlanjutan layanan air bersih.
“Serta memberikan kesempatan bagi mantan pelanggan untuk kembali menikmati layanan air sebelum dilakukan pemutusan permanen,” ujarnya.
Direktur Perumda Air Minum Tirta Sago mengajak seluruh pelanggan untuk memanfaatkan program ini sebagai bentuk kepedulian perusahaan terhadap masyarakat.
“Dengan adanya pengurangan denda ini, kami berharap pelanggan bisa lebih leluasa dalam mengatur keuangan mereka, terutama menjelang Idul Fitri. Kami juga membuka kesempatan bagi pelanggan lama yang ingin kembali menikmati layanan air bersih tanpa harus terbebani denda yang tinggi,” ujarnya.
Ia mengatakan pelanggan yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut dapat diperoleh dengan mengunjungi kantor pelayanan Perumda Air Minum Tirta Sago atau melalui kanal komunikasi resmi perusahaan.
“Manfaatkan kesempatan ini dan pastikan layanan air bersih tetap tersedia bagi keluarga Anda,” pungkasnya. (MC)