PAYAKUMBUH — Pemerintah Kota Payakumbuh menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP), kegiatan dialog/diskusi pertukaran opini secara partisipatif antara penyelenggara layanan publik dengan publik di ruang pertemuan ngalau indah kantor Wali Kota Payakumbuh, Selasa (1/11).
Tiga sektor yang dibahas dalam FKP ini adalah pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, serta layanan kesehatan pada rumah sakit umum daerah (RSUD) Adnaan WD. Kota Payakumbuh.
Acara itu dibuka oleh Penjabat Wali Kota Payakumbuh Rida Ananda yang diwakili Asisten II Elzadaswarman didampingi Kabag Organisasi David Bahri. Sementara itu narasumber dari Ombudsman Perwakilan Sumbar dan Tim Lembaga Penelitian dan Pengabdian masyarakat Universitas Andalas. Turut hadir pimpinan dan jajaran OPD serta perwakilan masyarakat.
Asisten II Elzadaswarman mengatakan sebagai sebuah Kota Madya, Kota Payakumbuh akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan pelayanan publik yang prima sebagai ujung tombaknya.
“Tugas pemerintah adalah melayani masyarakat. Ada hal yang harus dipenuhi karena kita berbicara supply dan demand. Bagaimana kebutuhan masyarakat dipenuhi, kita menyikapinya sebagai supplier pelayanan yang memberi alternatif, sehingga ada kepuasan masyarakat, kita harus pastikan mekanismenya berjalan lancar,” kata pria yang akrab dengan panggilan Om Zet itu.
Om Zet menambahkan, pelayanan publik tentu harus diukur, untuk menilai itu perlu bekerja sama dengan pihak ketiga sebagai lembaga profesional yang memiliki indikator penilaian secara objektif. Dia mengharapkan problem pelayanan bisa diulik dan dikupas sedemikian rupa, sehingga nantinya ada solusi yang jauh lebih baik lagi bagi pelayanan publik Kota Randang kedepan.
“Kota Payakumbuh selalu ingin tampil menarik, dengan adanya FKP ini sangat membantu proses meningkatkan pelayanan publik di Kota Payakumbuh. Meski prediket kota dengan pelayanan perizinan berusaha terbaik nasional sudah kita dapatkan tahun 2021 lalu, namun kita tak ingin berpangku tangan, kita akan tetap mempertahankannya dan meningkatkan lagi pelayanan yang lainnya,” tukuknya.
Sementara itu, Irnaldi selaku panitia pelaksana memaparkan FKP ini digelar dalam rangka menjalankan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, serta Surat Edaran MENPAN RB Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkup Instansi Pemerintah.
Irnaldi menambahkan, FKP ini bertujuan untuk memperoleh pemahaman hingga solusi, antara penyelenggara pelayanan publik dan masyarakat, antara lain berupa: pembahasan rancangan, penerapan, dampak, dan evaluasi kebijakan yang ditetapkan oleh penyelenggara pelayanan sehingga diperoleh kebijakan yang efektif dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Ruang lingkupnya adalah berdasarkan hasil survey kepuasan masyarakat terhadap 3 instansi pemerintah daerah ini. Tahun depan FKP nantinya akan dilaksanakan secara mandiri oleh OPD masing-masing. Output dari FKP ini tersusunnya identifikasi masalah, usulan rekomendasi, perbaikan, dan jangka waktu penyelesaian oleh masing-masing instansi,” katanya.