HumasKominfo — Upaya Pemerintah Kota Payakumbuh untuk menciptakan kualitas pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur tak lepas dari permasalahan berupa adanya pungutuan liar (Pungli).
Untuk mengatasi hal tersebut Pemko Payakumbuh melalui Inspektorat Payakumbuh memberikan sosialisasi pencegahan dan pengendalian pungli untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemko Payakumbuh di Aula Ngalau Indah Lt. III Balaikota Payakumbuh, Rabu (24/07).
“Dengan terbitnya Perpres Nomor 87 Tahun 2016 keresahan masyarakat kita terhadap Pungli seolah terjawab dan menjadi solusi untuk berjalan kearah yang lebih baik. Berhubung pungutan liar adalah musuh kita bersama, sehingga perlu penolakan secara tegas, efektif dan efisien.” kata Walikota Payakumbuh Riza Falepi melalui Asisten III Amriul Dt. Karayiang saat membuka kegiatan.
Demi meningkatkan kualitas pelayanan dengan memelihara kepercayaan masyarakat kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemko Payakumbuh diminta menjunjung tunggi nilai-nilai dalam pelayanan yang optimal, bersih dan berwibawa.
“Kedepannya Kota Payakumbuh tanpa pungli dapat kita capai dengan komitmen kita bersama,” ucap Amriul.
Kepala Inspektorat Kota Payakumbuh Andri Narwan mengatakan sosialisasi ini untuk membekali para CPNS di Kota Payakumbuh dalam mengenali, mendeteksi dan mencegah terjadinya pungli di lingkungan kerjanya.
“Agar CPNS di lingkungan Pemko Payakumbuh paham resiko hukum yang timbul dari pungli dalam pelayanan publik,” ujarnya.
Ditambahkan, pungutan liar telah merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, untuk itu perlu pemberantasan secara tegas dan menciptakan efek jera.
“Mari jadikan Payakumbuh sebagai kota Good Govermance yang bebas dari pungli,” pungkasnya. (*)