Payakumbuh — Sektetaris Daerah Rida Ananda bersama Kasatpol PP Devitra mendampingi Danrem 032/Wirabraja, Brigjen. TNI. Arief Gajah Mada, Dandim 0306/50 Kota Letkol Inf Ferry Lahe, dan Kapolres Payakumbuh, AKBP. Alex Prawira, dalam sosialisasi masker di pusat pasar Payakumbuh, Senin (14/9).
Sekda Rida Ananda menyebut Pemko menyambut baik sosialisasi masker ini sekaligus sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Sumbar tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Kita apresiasi Pak Danrem yang langsung turun ke lapangan, aksi cepat ini akan kita tindak lanjuti dengan mengeluarkan Perwako bersama Wali Kota Riza Falepi nanti,” ungkap Sekda Rida.
Bahkan Danrem 032/Wirabraja, Brigjen. TNI. Arief Gajah Mada kerap turun langsung dalam pembagian Masker maupun Penegakkan Disiplin Protokol kesehatan penggunaan Masker untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten/Kota yang ada di Sumbar.
Danrem juga menghimbau dan mengingatkan Satgas Covid-19 untuk terus mensosialisasikan serta menertibkan warga dalam mematuhi protokol kesehatan.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah menetapkan Peraturan Daerah tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (Perda AKB) disahkan, Sabtu (12/9). Perda berisi aturan soal sanksi denda hingga kurungan bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ini mulai disosialisasikan.
Menurut Danrem, semua pihak harus bersinergi dalam memutus mata rantai Penyebaran Covid-19, sehingga penambahan kasus Positif-19 tidak lagi terjadi.
“Mari kita gaungkan dan senantiasa mengajak masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, terutama penggunaan Masker saat keluar rumah, Ayo Pakai Masker saat keluar rumah, setiap kegiatan. Mari kita patuhi protokol kesehatan.” himbau Danrem.
Sementara itu, Kasatpol PP Devitra juga telah melaksanakan kampanye masker dan merazia sejumlah titik ke ramaian, meski saat itu belum ada perda, namun setidaknya upaya himbauan secara persuasif sudah dilakukan sebagai bentuk komitmen mencegah penyebaran Virus Corona di Payakumbuh.