Hati-Hati Mengecualikan Informasi Publik

232

/ Indra Martini

Wakil Ketua PPID Utama Pemko Payakumbuh – Bidang Pengelola Informasi

Hak memperoleh informasi merupakan HAM (Hak Azazi Manusia). Keterbukaan Informasi Publik (IP) merupakan ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat (UU RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik).

Informasi Publik (IP) adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima suatu  Badan Publik (BP) yang berkaitan dengan Penyelenggara dan Penyelenggaraan Negara.

Hakikatnya sebuah informasi adalah milik publik. Sepanjang belum ada aturan dan hal-hal yang mengecualikannya untuk diserahkan kepada yang membutuhkannya. Di antaranya, misalnya, dapat membahayakan negara, berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha yang tidak sehat, berkaitan dengan hak-hak pribadi, dan “rahasia jabatan”, informasi yang belum dikuasai/didokumentasikan.

Ada tiga kategori informasi publik yang harus disediakan Badan Publik (BP). Satu, secara berkala, antara lain, berkaitan dengan BP, mengenai kegiatan dan kinerja BP terkait, lapoan keuangan, dll ; serta merta, informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum ; wajib tersedia setiap saat, seperti daftar seluruh IP yang berada di bawah penguasaan, hasil keputusan dan pertimbangannnya, seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya, dan lain-lain.

Putusan badan peradilan, ketetapan, keputusan, edaran, surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan, laporan hasil pengembalian uang hasil korupsi, tidak termasuk kepada IP dalam kategori yang dikecualikan.

Bagi BP yang ingin menjadikan IP sebagai informasi yang dikecualikan, setiap PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di setiap BP wajib melakukan pengujian tentang konsekwensi IP yang dikecualikan dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatkan IP tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang.

Bagi BP yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberi dan/atau idak menerbitkan IP, seperti diuraikan di atas, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dapat dikenakan pidana kurungan paling lam 1 (satu) tahun/pidana denda paling banyk Rp. 5.000.000,-

Sebelum terjadi sengketa informasi publik antara masyarakat dengan BP, kiranya hal ini dapat dipedomani oleh masing-masing PPID Pembantu di masing-masing BP yang ada di Pemko Payakumbuh. Muaranya dari sengketa informasi ini tetaplah berdampak kepada kinerja seorang Kepala Daerah.- (sumber : UU RI No. 14/2008 dan lain-lain)